BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejahatan yang dilakukan Bagus Widiatmoko (22), warga Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten berakhir di ruang tahanan Mapolres Boyolali. Dia tak berkutik saat dibekuk Tim Sapu Jagad Polres Boyolali.
Tersangka ditangkap karena aksinya membobol sebuah kios gerai ponsel dan pulsa di Jalan Pandanaran Boyolali. Kini tersangka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan tersangka.
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Marudin didampingi KBO Reskrim Iptu Wikan S K mengungkapkan pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
Terakhir, pada tanggal 6 Maret lalu, pelaku membobol sebuah kios gerai ponsel dan pulsa di Jalan Pandanaran, Kecamatan Boyolali.
Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
“Pelaku membawa beberapa buah ponsel serta aksesoris ponsel lainnya yang ada di dalam etalase,” ujarnya.
Adapun mousnya, pelaku masuk ke dalam kios melalui atap. Namun aksinya tersebut terekam kamera CCTV yang ada di dalam kios. Kejadian itu langsung dilaporkan korban ke Polsek Boyolali yang diteruskan ke Polres Boyolali.
Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP) penyelidikan kasus pencurian itu dilakukan. Polisi langsung melakukan pelacakan tersangka berbekal rekaman kamera CCTV. Hingga akhirnya, keberadaan tersangka pun terendus.
“Dari informasi, pelaku berada di kawasan Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten. Pelaku pun berhasil kami tangkap pada dini hari di sekitar tempat tinggalnya,” ujarnya.
Wikan menambahkan dari hasil penyidikan, ternyata tak hanya kali ini saja pelaku melancarkan aksinya. Sebelumnya pelaku juga sudah melakukan pencurian sepeda motor. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Waskita