JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tak Terima Bos Investasi Rangrang CV MSB Dibebaskan, Jaksa Sragen Resmi Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Puluhan mitra CV MSB terharu menyambut putusan bebas Dirut CV MSB di PN Sragen, Selasa (27/4/2021). Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sragen resmi mengajukan kasasi atas perkara kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan bos Investasi semut rangrang CV MSB, Sugiyono (45).

Kasasi diajukan lantaran putusan majelis hakim yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Kajari Sragen, Sinyo Benny Redy Ratag melalui Kasi Pidum, Wahyu Wibowo Saputro, mengatakan keputusan kasasi sudah dinyatakan pada Senin (3/5/2021).

Selanjutnya, jaksa kini tengah menyiapkan memori kasasi. Memori itu nantinya akan dikirimkan ke mahkamah agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

“Benar kita sudah menyatakan kasasi. Sudah kita ajukan hari Senin kemarin. Nanti tinggal kita ajukan memori kasasi dikirimkan ke MA melalui PJ Sragen,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (5/5/2021).

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband
Wahyu Wibowo Saputro. Foto/Wardoyo

Wahyu menguraikan keputusan banding diajukan karena vonis hakim yang melepaskan terdakwa dari tuntutan pada sidang pekan lalu.

Pertimbangan hakim yang menganggap perkara itu masuk ranah pidana, dinilai bertolakbelakang dengan pertimbangan jaksa.

“Majelis hakim menganggap itu perkara perdata bukan pidana. Padahal menurut jaksa, itu masuk pidana. Unsur tindak pidana pencucian uangnya terpenuhi,” urai Wahyu.

Sebelumnya, Sugiyono divonis bebas oleh majelis hakim PN Sragen pada sidang Selasa (27/4/2021). Putusan itu cukup mengejutkan lantaran sebelumnya ia oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sami Anggraini didampingi anggota majelis Diah dan Anton Setiawan itu, majelis menyatakan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Menyatakan perkara itu bukan merupakan tindak pidana dan memerintahkan terdakwa dilepaskan setelah putusan ini diucapkan.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Kemudian barang bukti seperti tas selempang, HP, mobil yang disita sebagai barang bukti dalam perkara itu dikembalikan kepada terdakwa.

Dalam uraian, majelis hakim menyatakan pertimbangan putusan bebas karena tidak ada niat jahat dari terdakwa. Kemudian sudah memberikan keuntungan dengan mitra.

Serta sudah ada perdamaian perkara No.01 PN Ngawi pada 21 Maret 2021. Putusan itu disambut gegap gempita puluhan mitra yang setia menyaksikan persidangan di PN Sragen.

Mereka langsung bersyukur atas putusan bebas itu dan berharap terdakwa bisa melanjutkan pembayaran kepada mitra.

Dalam putusannya, terdakwa diwajibkan mengembalikan uang mitra senilai Rp1,5 triliun. Uang itu merupakan akumulasi dana investasi dari 9.397 mitra yang terbagi dalam 700.877 paket semut rangrang. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com