BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Fakta baru mencuat di tengah penetapan tersangka kasus perahu terbalik dan menewaskan 9 orang di WKO Kemusu Boyolali, Sabtu (15/5/2021).
Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengungkap bahwa perahu nahas yang dipaksa mengangkut 20 penumpang itu ternyata juga melanggar peruntukan.
Kepada wartawan, Kapolres menyebutkan bahwa perahu bantuan pemerintah itu sebenarnya bukan untuk mengangkut penumpang.
Sesuai peruntukan, perahu hanya untuk mengangkut pakan ikan dan pupuk untuk kebutuhan petani karamba ikan di Waduk Kedung Ombo (WKO).
“Jadi perahunya itu bantuan pemerintah dan sebenarnya bukan untuk mengangkut penumpang,” papar Kapolres.
Fakta itu selaras dengan kabar yang beredar di lapangan. Sejumlah warga menyebut bahwa perahu yang digunakan saat kejadian sebenarnya adalah perahu bantuan dari Departemen Sosial atau Kemensos.
Perahu itu sebenarnya bukan untuk dikomersilkan akan tetapi untuk kepentingan mobilitas usaha petani di karamba WKO.
Namun semua sudah terjadi. Polisi sudah resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tenggelamnya perahu di perairan Waduk Kedung Ombo (WKO) itu.
Dalam kejadian pada Sabtu (15/5/2021) tersebut, sembilan penumpang ditemukan tewas dan 11 lainnya selamat.
Dua tersangka itu adalah GA, nahkoda cilik berusia 13 tahun dan Kardiyo, sang pemilik warung apung yang mempekerjakan GA.
Dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, disebutkan bahwa kedua tersangka adalah GA (13) selaku penemudi perahu dan pemilik warung apung Gako, Kardiyo HS (52).
Keduanya adalah warga Dukuh Bulu RT 02/RW 04, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu.
“Kami sudah resmi menetapkan kedua tersangka setelah proses penyidikan dan melakukan gelar perkara,” katanya saat rilis kasus tersebut, Selasa (18/5/2021).
Dijelaskan, GA, nahkoda cilik berusia 13 tahun dikenai pasal 359 KUHP. Ia dianggap melakukan kesalahan hingga menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sedangkan tersangka Kardiyo dikenai pasal 76 I UU No 35/ 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dimana disebutkan dalam pasal itu, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau secara seksual terhadap anak.
Mengacu pasar tersebut, ancaman sanksi pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta dan atau pasal 359 KUHP.
“Saudara Kardiyo ini yang menyuruh GA sebagai pengemudi perahu untuk membawa penumpang menuju warung apung miliknya. GA adalah keponakan Kardiyo.” tandas Kapolres. (Waskita/Wardoyo)