Beranda Daerah Boyolali Video Orang Letakkan Meja di Tengah Jalan Menjadi Viral.  Polisi Langsung Lakukan...

Video Orang Letakkan Meja di Tengah Jalan Menjadi Viral.  Polisi Langsung Lakukan Penyelidikan

Foto: Waskita
Meja yang ditumpuk di tengah telah disingkirkan dan kasusnya tengah dalam penyelidikan polisi Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM   Jajaran Polsek Ngemplak bergerak cepat terkait beredarnya video viral orang yang meletakkan meja di tengah jalan Dibal- Nogosari.

Akibat kejadian itu, satu pengendara motor mengalami celaka karena berupaya menghindari meja tersebut.

Korban adalah Rico Surya Putra S (20) warga Dukuh Remi Rt 02 Rw 02, Desa Rembun, Kecamatan Nogosari. Dia terluka pada bagian siku tangan kanan dan kaki kiri. Namun motornya rusak cukup parah.

“Kejadiannya pada Selasa (18/5/2021) dinihari,” ujar Kapolsek di lokasi kejadian, Jumat (21/5/2021).

Dari lokasi kejadian di ruas Desa Dibal RT 02 / RW 05, Kecamatan Ngemplak, polisi yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Arifin S melihat meja yang sudah disingkirkan. Meja tersebut ternyata milik pedagang hik.

“Namun sejak lebaran, dia belum berjualan dan meja diletakkan di dekat teras rumah warga,” ujarnya.

Baca Juga :  Sempat DPO, Terpidana Kasus Pengeroyokan di Lereng Merapi, Selo, Boyolali Serahkan Diri

Dijelaskan, pihaknya juga sempat mengecek rekaman CCTV di rumah Yamto Kamdi. Dari rekaman CCTV, terlihat ada pengendara motor yang dicurigai sebagai pelaku yang meletakkan meja di tengah jalan.

“Kami juga sempat menelusuri orang tersebut yang juga sempat mampir di SPBU Dibal. Hanya saja, nopol motor yang digunakan tidak terlihat karena kalah dengan sorot lampu.”

Menurut Kapolsek, pemasangan meja di tengah jalan merupakan kejadian baru yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ngemplak. Namun demikian, pihaknya berupaya melakukan pelacakan karena hampir menyebabkan orang lain celaka.

“Memang, hanya luka ringan terjatuh dari motornya. Namun sepeda motor yang digunakan rusak parah.”

Pelaku bakal dikenai pasal 192 KUHP ayat 1e yaitu sengaja mengganggu arus lalu lintas dengan merintangi jalan hingga akibat luka junto pasal 360 ayat 1 KUHP. Jika mengakibatkan orang luk atau cacat maka diancam hukuman penjara 9 tahun.

Baca Juga :  Memprihatinkan, Kasus PMK di Boyolali,17 Ekor Sapi Mati!

“Namun, jika korban mengalami cacat tetap atau meninggal maka ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.  Waskita