Beranda Umum Nasional Berharap Diputus Sebelum November 2021, Sejumlah Pegawai KPK Setor 2.000 Lembar Bukti...

Berharap Diputus Sebelum November 2021, Sejumlah Pegawai KPK Setor 2.000 Lembar Bukti Tambahan Pengujian UU KPK ke MK

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, melakukan aksi damai mendesak Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti tes wawasan kebangsaan dan antikorupsi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Aksi ini digelar pasca pengumuman sejumlah pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 31 bukti lebih dari 2.000 halaman  ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bukti-bukti tersebut diserahkan untuk melengkapi bukti permohonan pengujian konstitusional Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Bukti-bukti tersebut terdiri dari berbagai undang-undang, aturan, hingga email pegawai.

“Kami memohon dan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan ini sebelum November 2021, mengingat pasal yang kami mohonkan adalah pasal peralihan yang hanya berlaku sekali ,” ujar perwakilan pegawai Hotman Tambunan usai menyerahkan bukti di Mahkamah Konstitusi, lewat keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).

Hotman berharap putusan MK tersebut dapat dimanfaatkan, berguna, dan tidak sia-sia. Sebagaimana diketahui, sejumlah pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah mengajukan gugatan ke MK sejak 2 Juni 2021.

Sebanyak sembilan pegawai mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi terkait pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69C UU KPK.

Baca Juga :  Pilkada Bakal Dikembalikan ke DPRD, Eks Komisioner KPU: Transaksi Makin Tertutup dan Leluasa

Hal tersebut sebagai upaya untuk memperkuat putusan MK pada perkara Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menjamin hak pegawai KPK yang tidak boleh berubah karena adanya peralihan pegawai KPK.

Hotman Tambunan menyampaikan bahwa penafsiran secara inkonstitusional terhadap Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69C UU Nomor 19/2019 dengan menjadikan digunakannya hasil penilaian dari TWK sebagai dasar untuk menentukan seseorang diangkat atau tidak diangkat menjadi ASN, merupakan tindakan yang inkonstitusional.

Sebab, menyebabkan tidak terpenuhinya jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana Pasal 28 (D) ayat (2) UUD 1945 serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

“TWK tidak dapat dilepaskan dari konteks upaya untuk memukul mundur amanah gerakan reformasi yang mengamanahkan lembaga anti korupsi yang tidak dapat diintervensi,” ujar Hotman.

Baca Juga :  Apes, Sudah Jadi Tersangka Upal, Dosen UIN Makassar, Andi Ibrahim Gagal Nyalon Pilkada  2024Apes, Sudah Jadi Tersangka Upal, Dosen UIN Makassar, Andi Ibrahim Gagal Nyalon Pilkada  2024

Dalam permohonannya para pegawai KPK juga menyatakan agar MK memutus putusan sela untuk dapat menghindari kerugian yang lebih besar bagi para pemohon karena masa adanya rencana pemberhentian pegawai yang TMS paling lambat akhir Oktober 2021.

www.tempo.co