KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KKYD dengan sasaran Miras kembali digelar.
Kali ini Polsek Sruweng berhasil mengamankan ratusan botol Miras berbagai merk dari salah satu penjual inisial SU (49) warga Desa Tepakyang Kecamatan Adimulyo.
Miras tersebut diamankan Polsek saat dijajakan SU, di warungnya di Desa/Kecamatan Sruweng yang pada hari Sabtu (19/6/2021), sekitar pukul 20.30 WIB.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman mengungkapkan, KKYD dilakukan berdasarkan laporan warga masyarakat.
“Ada warga yang lapor, selanjutnya kami menindaklanjuti,” jelas Iptu Tugiman, Senin (21/6/2021).
Ratusan botol Miras yang diamankan terdiri dari Miras jenis ciu sebanyak 115 botol, anggur 19 botol, bir 48 botol, ice land 4 botol, wisky 2 botol, dan vodka 13 botol.
Ratusan Miras saat ini diamankan di Mapolsek Sruweng untuk selanjutnya dimusnahkan.
Seperti diketahui bersama, Miras berbahaya bagi kesehatan.
Tak sedikit pula, aksi kejahatan berawal dari minum-minuman keras.
“Tak perlu ragu untuk melaporkan kepada kami. Jika ada informasi warga menjual Miras, laporkan. Akan kami tindak lanjuti,” ungkap Iptu Tugiman. Wardoyo