WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kunci utama menyiapkan operasional fasilitas kesehatan yang baik adalah perlindungan kepada tenaga kesehatan.
Selain itu perlu pula perlindungan bagi pasien. Keduanya dilakukan secara paralel.
Lantaran itu rumah sakit dan Puskesmas harus siap setiap waktu menghadapi lonjakan kasus. Karena, sebagai fasilitas pelayanan kesehatan umum vital sudah semestinya siap menghadapi kondisi COVID-19. Baik saat terkendali, maupun saat kondisi dalam kegawatdaruratan.
“Menurut pedoman CDC (Centre for Disease Control), kunci utama mempersiapkan operasional fasilitas kesehatan yang baik adalah perlindungan kepada tenaga kesehatan dan pasien secara paralel,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (15/6/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden serta dibagikan dalam WA group beranggotakan sejumlah awak media tanah air.
Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi COVID-19. Upaya tersebut sesuai pedoman CDC yang meliputi perlindungan tenaga kesehatan dan perlindungan pada pasien.
Dalam perlindungan tenaga kesehatan, pertama, vaksinasi tenaga kesehatan sebagai jaminan SDM kesehatan sesuai dengan kapasitas pelayanan kesehatan yang mencukupi. Kedua, skrining pasien dan pengunjung sesuai anjuran dari Kementerian Kesehatan. Ketiga, penggunaan alat pelindung diri (APD) secara layak oleh tenaga kesehatan yang merawat secara langsung pasien.
Keempat, melakukan inventarisasi APD secara berkala dan jumlah beserta kualitasnya harus sesuai yang dibutuhkan. Kelima, mendorong pegawai yang sakit untuk tetap di rumah seperti yang mengalami demam, gangguan saluran pernapasan atau gejala mirip COVID-19.
“Pastikan tenaga kesehatan mendapat hak cuti sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku serta pastikan karyawan memahaminya,” jelas dia.
Sedangkan upaya perlindungan pasien, pertama menangani pasien sesuai pedoman tata laksana klinis terbaru, mengacu pedoman organisasi profesi dan Kementerian Kesehatan. Kedua, memisahkan ruangan perawatan bagi pasien COVID-19 sesuai tingkatan gejalanya baik tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, gejala berat atau kritis. Serta memastikan pemisahan pasien dengan pasien non-COVID-19 dengan ruangan berventilasi cukup.
Ketiga, memastikan pasien mendapatkan vaksinasi COVID-19 dan memastikan optimalisasi upaya preventif lainnya untuk mencegah penularan di dalam rumah sakit seperti kedisiplinan protokol kesehatan. Keempat, mempertimbangkan strategi mengefektifkan kapasitas rumah sakit misalnya dengan memanfaatkan teknologi telemedicine dan alat assesement.
“Upaya ini dilakukan dengan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah setempat dan pihak penyelenggara jasa pelayanan kesehatan. Jika terdapat kendala harap segera mengkomunikasikan dengan pemerintah pusat agar dapat dicarikan jalan keluarnya,” sebut Wiku. Aris