Beranda Daerah Wonogiri Daftar Pejabat Wonogiri yang Berebut Posisi Menjadi Pimpinan di 5 OPD, Ternyata...

Daftar Pejabat Wonogiri yang Berebut Posisi Menjadi Pimpinan di 5 OPD, Ternyata Harus Ikut Uji Kompetensi Mutasi Dulu

Sekda Wonogiri, Haryono. JSNews. Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sedikitnya ada delapan pejabat Pemkab Wonogiri yang saat ini tengah mengikuti rangkaian uji kompetensi mutasi. Para pejabat ini berusaha menjadi yang terbaik untuk mengisi kekosongan posisi pimpinan di sejumlah OPD.

Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri Haryono mengungkapkan, ada delapan pejabat eselon II di jajaran Pemkab Wonogiri mengikuti uji kompetensi mutasi. Usai mengikuti uji mutasi, ada kemungkinan mereka nantinya akan menempati jabatan eselon II yang saat ini masih kosong.

“Ini sesuai PerpemPANRB (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengsian jabatan pimpinan tinggi pemerintahan, jadi mengikuti uji kompetensi mutasi,” kata dia di ruang kerjanya, Selasa (8/6/2021).

Dia menyebutkan, delapan pejabat yang mengikuti uji mutasi tersebut masih aktif sebagai pimpinan OPD. Mereka adalah, Setyorini (Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Ristanti (Kepala Dinas Tenaga Kerja), Sri Wahyu Widayatto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup), Adhi Dharma (Kepala Dinas Kesehatan), Gatot Siswoyo (Sekretaris DPRD Wonogiri), Siti Mukhalimah KP (Staf Ahli Bupati), Waluyo (Kepala Satpol PP), dan Eko Subagiyoo (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Baca Juga :  Kecelakaan Depan Bakso Derogab Bulusulur Wonogiri, Warga Nguter Meninggal

Sedangkan lima jabatan pimpinan OPD yang kosong, meliputi Direktur RSUD dokter Soediran Mangun Sumarso, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan dan Pangan). Kemudian Kepala Dinas Kearsipan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Kepala Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Disopor Apar).

Syarat bagi pejabat yang mengikuti seleksi mutasi harus sudah menjabat minimal dua tahun. Kecuali pejabat yang menduduki pimpinan OPD terkait langsung penanganan pandemi COVID-19.

“Kemudian, pejabat yang sudah lima tahun harus mengikuti uji mutasi yang dilaksanakan oleh Pansel,” kata Sekda.

Haryono mengatakan, ada dua pejabat yang telah lima tahun menjabat tetapi tidak diikutsertakan uji mutasi. Yakni Ismiyanto (Kepala Dinas Perhubungan) dan Sungkono (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Alasannya, Ismiyanto hampir pensiun, sedangkan Sungkono saat ini menjabat sebagai Kepala Disdukcapil sehingga prosesnya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mendagri

Baca Juga :  Profil Imron Rizkyarno, Karateka yang Jadi Wakil Bupati Termuda

Usai mengikuti uji mutasi, tutur Haryono, para pejabat itu akan mendapat rekomendasi dari Pansel. Mereka akan direkomendasikan untuk menduduki tiga jabatan yang dianggap tepat untuk satu orang pejabat. Namun, terkait penentuan posisi jabatan baru itu, merupakan wewenang Bupati.

Setelah para pejabat mengisi pimpinan OPD baru, jabatan lama yang kosong ditinggalkan ada kemungkinan akan dilelang. Aris