JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dapat Laporan Sejumlah Masjid Masih Nekat Gelar Salat Jumat Berjamaah, Bupati Sragen Bakal Terjunkan Petugas Penjagaan. Serukan Ibadah di Masjid dan Gereja Sementara Dilarang!

Ilustrasi Kapolres AKBP Arif Budiman saat memberikan kultum di Masjid Raya Al Falah Sragen, Senin (28/5/2018). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen mengimbau masyarakat untuk sementara tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah. Termasuk salat Jumat di masjid diminta ditiadakan terlebih dahulu.

Seruan itu dilontarkan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyusul kondisi pandemi covid-19 yang belakangan menunjukkan tren terus meningkat dan Sragen dalam status zona merah.

“Kami minta masyarakat sementara beribadah di rumah dulu. Termasuk salat Jumat di rumah saja,” paparnya kepada wartawan di sela tinjauan vaksinasi di Desa Jatitengah, Sukodono, Sabtu (19/6/2021).

Bupati mengatakan Pemkab tidak akan keras-kerasan dalam memberlakukan kebijakan itu. Masyarakat diharapkan bisa mematuhi secara kesadaran sendiri dengan semangat gotong royong.

Pasalnya berdasarkan laporan, larangan Jumatan belum sepenuhnya ditaati. Bupati mengaku di beberapa masjid masih nekat menggelar salat Jumat berjamaah.

“Kalau salat jumat kemarin, evaluasi di beberapa masjid memang masih ada (menggelar salat berjamaah). Saya tidak ingin ada kereng-kerengan, saya ingin masyarakat melaksanakan ini dengan keinginan bersama, dengan gotong-royong,” paparnya.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Meski demikian, Yuni mengatakan masih memaklumi hal tersebut.
Mengingat, peraturan terkait larangan melakukan kegiatan keagamaan dari pemerintah memang baru saja dikeluarkan.

Oleh sebab itu, Yuni akhirnya mengambil kebijakan dengan menerjunkan petugas untuk diterjunkan langsung ke masyarakat.

Hal ini dilakukan agar dapat menindak tegas masyarakat yang masih belum mematuhi aturan untuk beribadah di rumah terlebih dahulu.

“Memang karena waktunya mepet, nanti kita melakukan evaluasi, agar bisa diberikan oleh petugas yang ada di lapangan langsung. Harapannya kita bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Terkait kebijakan larangan kegiatan ibadah berjamaah, Bupati menyebut akan kembali melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait, baik dengan Kemenag, MUI dan juga FKUB.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Mereka akan kembali diundang untuk membahas agar instruksi tersebut dapat berjalan efektif di masyarakat. Menurut rencana, koordinasi akan digelar Senin (21/6/2021).

Ia kembali menegaskan bahwa larangan kegiatan peribadatan itu berlaku untuk semua agama. Tidak hanya di tempat ibadah seperti masjid, namun juga tempat-tempat ibadah umat beragama lainnya.

“Hari Sabtu dan Minggu ini nanti akan dipantau gereja mana yang melakukan ibadah. Kan belum ada laporan, (sehingga) ya nanti tunggu besok Senin,” jelasnya.

Untuk itu, Yuni sangat meminta kesadaran para warganya untuk berkenan menunaikan ibadah di rumah sesuai himbauan dari MUI dan Kementerian Agama.

“Menghimbau kepada masyarakat untuk beribadah di rumah dulu, sesuai himbauan dari MUI, dan juga surat edaran dari Kemenag juga sama,” pungkas Bupati Sragen ini. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com