JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan masih akan mengkaji permintaan blokir game online.
Salah satu pertimbangannya adalah pemblokiran tidak bisa dilakukan per daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan, blokir oleh Kominfo akan berlaku nasional.
Karenanya kebijakan itu harus dilaksanakan secara hati-hati.
Hal itu disampaikan juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Jumat 25 Juni 2021. Hal itu menyusul surat dari Bupati Muko-Muko soal permohonan blokir game online.
Pemerintah Daerah Mukomuko, Bengkulu, lewat surat yang dikirim oleh bupatinya, Sapuan menyampaikan permintaan kepada pemerintah untuk memblokir game online.
Ada empat game online yakni PUBG Mobile, Free Fire, Mobile Legends dan Higgs Domino di wilayah kabupaten tersebut yang diminta diblokir.
Ia mengatakan pemblokiran platform digital dan sistem elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5. Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021. Ini, Dedy menjelaskan, termasuk untuk situs dan aplikasi game online.
Mengikuti aturan yang sudah ada itu, Kominfo berwenang untuk memblokir game online jika memang menganggap ada tayangan atau muatan yang dilarang.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com