JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dituntut Jaksa 6 Tahun dan Divonis Hakim 4 Tahun, Rizieq Shihab Tetap Bertekat Melawan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Foto: YouTube/ Front TV
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), Rizieq Shihab mengaku tak terima.

“Saya menyatakan banding,” kata dia setelah mendengar putusan, Kamis (24/6/2021).

Rizieq dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam perkara penyiaran berita bohong atas tes usap di Rumah Sakit atau RS Ummi Bogor.

Dalam putusannya hakim menyatakan Rizieq bersalah karena telah menyiarkan berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat.

“Menyatakan, terdakwa Muhammad Rizieq bin Hiusein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran masyarakat,” ujar Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Dengan pernyataan banding dari Rizieq, Ketua Majelis Hakim Khatwanto mengatakan bahwa kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Setelah sidang ditutup, Rizieq kemudian menghampiri para penasehat hukumnya.

“Kita lawan terus,” ujar dia seperti terlihat di akun Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Eks pimpinan FPI itu pun tampak menghampiri pengunjung persidangan. Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Sejak Pilpres 2004 Hingga 2024, MK Selalu Tolak Gugatan Pilpres, Prabowo Cetak ‘Hattrick’ Ditolak MK, Kini Kondisi Berbalik

Sebelumnya, Jaksa menuntut Rizieq dengan penjara selama enam tahun dalam perkara ini.

Rizieq dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Shihab di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat.

Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19.  

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com