SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi bejat pria asal Sragen Kota berinisial SUP (41) yang dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sragen karena tega mencabuli keponakannya sendiri, mencuatkan fakta miris.
Korban, R (16) yang kini hamil 5 bulan, ternyata diketahui bertubuh kecil. Akibat kejadian itu, kondisi psikis korban sempat terguncang.
“Kondisi korban sehat, sampai saat ini usia kandungan normal. Anaknya (korban) memang kondisi tubuhnya kecil, BB hanya 35 kg. Tapi secara umum sehat,” papar Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana melalui Kanit PPA, Iptu Ari Pujiantoro, di Mapolres Sragen kemarin.
Iptu Ari menyampaikan secara mental, kondisi korban tetap terganggu. Karenanya pihaknya tetap berkoordinasi dengan TP2A dan psikiater untuk memberikan pendampingan kepada korban.
Saat ini, korban duduk di bangku kelas 1 SMA. Dari pemeriksaan, korban mengaku disetubuhi kali pertama sejak SD.
Saat pertama kali disetubuhi, korban sempat dibekap mulutnya agar tidak berteriak. Lalu tersangka memberinya uang Rp 50.000.
“Pada saat kecil, korban pernah mengeluh disetubuhi pertama ke neneknya. Tapi neneknya mengabaikan. Karena masih anak kecil mungkin dianggap biasa,” terang Iptu Ari.
Saat kali pertama diperkosa, tersangka mengaku membekap mulut korban lantaran saat itu ada anak tersangka yang notabene adalah teman sekolah korban.
Saat aksi pertamanya itu, tersangka juga sempat mengaku memberi uang Rp 50.000 kepada korban usai melampiaskan nafsu bejatnya.
“Pada saat itu korban masih kecil dan sebenarnya pernah mengeluh ke neneknya kalau korban disetubuhi pertama kali oleh pamannya. Namun neneknya mengabaikan. Karena anak kecil dianggap biasa,” terang Iptu Ari.
Barulah ketika berulang-ulang dipaksa lalu korban merasakan ada keluhan di perutnya. Saat itulah nenek korban baru tergerak mengantar korban periksa ke dokter.
Saat melihat kenyataan perut korban di USG, akhirnya nenek korban kaget karena hasilnya korban dinyatakan positif hamil.
“Karena korban dipaksa harus menuruti kemauan tersangka. Pekerjaan tersangka ini adalah serabutan,” jelasnya.
Aksi bejat pria yang sudah beristri dan punya anak itu mencabuli keponakannya itu terbongkar setelah korban yang berusia 16 tahun mengalami keluhan di perutnya.
Ternyata terungkap korban dicabuli sejak masih duduk di bangku SD hingga SMA.
Akibat perbuatan pelaku, korban yang berinisial R (16) itu kini dalam kondisi hamil lima bulan.
Tersangka dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya kemarin. Aksi tersebut terungkap ketika korban merasakan keluhan pada perutnya pada bulan Mei lalu.
Oleh neneknya berinisial P, kemudian diperiksakan ke dokter. Alangkah terkejutnya, ketika hasil USG menunjukkan korban tengah berbadan dua.
Setelah didesak, korban baru mengaku ternyata itu perbuatan dari pamannya. Akhirnya keluarga dikumpulkan dan dirapatkan akhirnya sepakat dilaporkan ke Polres.
“Mei kemarin dapat aduan dari nenek korban. Ada keluhan di perut ditindaklanjuti ke rumah sakit. Setelah di USG ternyata hamil korban lalu ditanyai itu perbuatan siapa. Dijawab perbuatan pamannya. Akhirnya keluarga rapat dan sepakat dilaporkan ke Polres,” papar Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana melalui Kanit PPA, Iptu Ari Pujiantoro, di Mapolres Sragen.
Iptu Ari menjelaskan dari laporan keluarga, tim kemudian menindaklanjuti dan menangkap tersangka di rumahnya kemarin.
Di hadapan aparat, pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu mengaku sudah lima kali mencabuli korban. Lokasinya berpindah-pindah mulai dari di rumah tersangka hingga ke sawah-sawah.
Tersangka mengaku tega melakukan itu karena tak tahan sudah 9 tahun ditinggal istri kerja di luar negeri. Dalam melakukan aksinya, selalu diawali dengan bujukan dan kemudian korban dipaksa melayani nafsu bejatnya.
“Tersangka dan korban ini rumahnya bersebelahan. Dari kecil korban sering main ke rumah tersangka, kebetulan pula antara korban dan anak tersangka juga temanan sejak kecil,” terangnya.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres berikut barang bukti pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, serta sepeda motor yang dijadikan sarana melakukan perbuatan.
Iptu Ari menambahkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















