JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK Optimis Harun Masiku Bakal Segera Ditemukan

Harun Masiku / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis terhadap eka komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis Harun Masiku bakal segera ditemukan.

KPK  menilai putusan MA  terhadap mantan Wahyu Setiawan makin memperkuat dugaan perbuatan Harun Masiku.

“Dengan putusan ini, maka makin menguatkan dugaan perbuatan tsk HM dan KPK tetap optimis dapat menemukan tersangka HM untuk segera dapat dibawa ke depan proses persidangan Tipikor,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

Sebelumnya, MA memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat kasasi.

“Pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Selain memperberat pidana pokok, Majelis Hakim juga menambah pencabutan hak politik Wahyu dari 4 tahun, menjadi 5 tahun.

Baca Juga :  Ketum PPP Hadir di Halalbihalal Golkar, Isyarat Gabung Kubu Prabowo?

MA menyatakan hukuman Wahyu perlu diperberat dengan pertimbangan jabatan Wahyu selaku anggota KPU bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur.

Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari mantan kader PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri, serta gratifikasi Rp 500 juta. Suap diberikan agar Wahyu membantu Harun menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antar Waktu. Sampai sekarang, Harun Masiku masih buron.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com