Beranda Daerah Wonogiri Info PPDB Wonogiri Pendaftaran Dibuka Tanggal 21 Juni 2021, Jalur Zonasi SD...

Info PPDB Wonogiri Pendaftaran Dibuka Tanggal 21 Juni 2021, Jalur Zonasi SD 70 Persen SMP 50 Persen Sedangkan Jalur Afirmasi 15 Persen. Berikut Jadwal Lengkapnya

Guru menyiapkan ruang kelas untuk PTM di SMPN 1 Wonogiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang TK, SD dan SMP di Wonogiri tahun ajaran 2021/2022 bakal dibuka mulai pekan depan atau Senin (21/6).

Secara global PPDB kali ini hampir sama dengan tahapan serupa pada tahun ajaran sebelumnya. Ada sejumlah jalur yang bisa digunakan untuk mendaftar. Misalnya jalur zonasi, afirmasi, hingga prestasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri, Jumat (18/6/2021), semua proses tahapan PPDB harus dengan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk jadwalnya adalah sebagai berikut. Pendaftaran sekolah negeri dilaksanakan pada 21-26 Juni 2021. Proses seleksi pada 28-30 Juni 2021, pengumuman 1 Juli 2021 dan daftar ulang 5-6 Juli 2021. Tahun ajaran baru akan dimulai 12 Juli 2021.

Untuk pendaftaran sekolah swasta dilaksanakan pada 21-29 Juni 2021. Proses seleksi pada 30 Juni-2 Juli 2021, pengumuman 3 Juli 2021 dan daftar ulang 5-6 Juli 2021. Tahun ajaran baru akan dimulai 12 Juli 2021.

Kepala Disdikbud Wonogiri, Yuli Bangun Nursanti mengatakan, PPDB dilaksanakan dengan sistem dalam sistem online dan offline. Untuk online, calon peserta didik mendaftarkan dan mengunggah dokumen yang disyaratkan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan. Sementara offline dilakukan dengan cara calon peserta didik mendaftar dan mengumpulkan dokumen yang disyaratkan ke sekolah yang dituju.

“Sistem pendaftaran PPDB SMP negeri dilaksanakan secara online terpadu atau terpusat. SMP negeri yang memiliki jumlah siswa kurang dari 60 atau ada hambatan jaringan internet dapat melaksanakan PPDB secara offline,” kata dia.

Baca Juga :  Mahasiswa MBKM KKN UNS Tanam 200 Pohon Tabebuya untuk Hijaukan Desa Conto

Sementara itu PPDB SMP swasta dapat menggabung melaksanakan PPDB online terpadu, melaksanakan online mandiri dengan mengunggah dokumen ke laman PPDB Disdikbud atau secara offline dengan mengunggah dokumen ke laman satuan pendidikan yang dituju.

Dipastikan akan ada pemantauan dan pengawasan. Kemudian ada sanksi ketika peserta didik memberikan data palsu, maka akan dibatalkan dan tidak diterima di sekolah yang dituju, meskipun peserta didik telah diterima dalam proses seleksi dan penetapan PPDB.

“Pemberian sanksi itu nanti berdasar evaluasi kepala dinas, panitia PPDB dan sekolah terkait. Penerapan sanksi itu juga sesuai peraturan yang berlaku,” sebut dia.

Secara rinci ada sejumlah jalur dalam PPDB kali ini. Khusus untuk kuota jalur zonasi SD 70 persen dari daya tampung sekolah, zonasi SMP 50 persen dari daya tampung sekolah. Kuota jalur afirmasi, baik SD maupun SMP 15 persen dari daya tampung sekolah.

Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua atau wali 5 persen dari daya tampung sekolah. Jalur prestasi SMP 30 persen dari daya tampung sekolah. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jenjang SD.

“Tapi ada ketentuan pengecualian pada jalur PPDB untuk sekolah yang digelar masyarakat, sekolah bersama, peserta didik inklusi dan kelas khusus olahraga (KKO),” beber dia.

Dalam jalur zonasi, sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam wilayah daerah. Ketentuan domisili berlaku untuk peserta didik yang berasal dari pondok pesantren atau panti asuhan berdasarkan tempat pondok pesantren atau panti asuhan.

Baca Juga :  Apakah Frugal Living Efektif Menghadapi Kenaikan PPn 12 Persen dan Harga? Perilaku Super Hemat dengan Menunda Pembelian Barang Baru

Sementara jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dan disabilitas, serta jalur perpindahan orang tua harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan. Misalnya untuk jalur dari keluarga tidak mampu harus dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

Untuk jalur prestasi ditentukan berdasarkan akumulasi rata-rata nilai rapor SD kelas IV semester satu sampai kelas VI semester satu. Serta hasil kejuaraan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik di sejumlah tingkat, mulai internasional hingga tingkat kecamatan. Aris