JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Jangan Nekat Pesta Miras di Sukoharjo, Kalau Tak Mau Berakhir Seperti 8 Orang Pemuda ini

Pemusnahan miras di halaman Pendopo Rumdin Bupati Wonogiri.
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ini peringatan bagi siapa saja untuk tidak berbuat hal yang bisa mengarah kepada gangguan kamtibmas. Salah satunya adalah minum minuman keras (miras).

Pasalnya bagi siapapun yang kedapatan mengkonsumsi miras siap-siap ditindak oleh petugas. Sebagaimana dilakukan jajaran Polres Sukoharjo berikut ini.

Melansir tribratanews, Selasa (8/6/2021), dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (cipkon kamtibmas), Tim Pandawa Polres Sukoharjo melaksanakan patroli. Kegiatan dilaksanakan di Wilayah Kabupaten Sukoharjo, Minggu (6/6/2021) dini hari.

Baca Juga :  Pondok Pesantren Assalaam Solo Bangun Kolam Renang Olympic Syariah

Dalam patrolinya tersebut, Tim Pandawa mengamankan sedikitnya orang. Mereka kedapatan sedang pesta miras di Desa Telukan, Kecamatan Grogol.

Ka Tim Pandawa, Ipda Endro Cahyono menjelaskan, dalam patrolinya, Tim Pandhawa melaksanakan cipta kondisi mengantisipasi 3C. Yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta gangguan kamtibmas lainnya.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Tim Pandawa mengamankan delapan orang yang sedang melakukan pesta miras di depan sebuah PT di Kecamatan Grogol .

“Saat ditangkap, Mereka tidak bisa mengelak. Petugas menemukan barang bukti berupa 1,5 liter miras yang mereka bawa,” kata Ipda Endro.

Untuk penanganan lebih lanjut, delapan orang tersebut diamankan untuk didata dan diberi pembinaan serta diperintahkan untuk tidak mengulanginya lagi. Sedangkan miras disita untuk barang bukti. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com