WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Petugas berhasil menangkap satu orang tersangka. Selain itu sejumlah barang bukti ikut diamankan, seperti barang yang diduga sabu, plastik, handphone, hingga sepeda motor.
Kasatnarkoba Polres Wonogiri
AKP Dimas Bagus didampingi Paur Subag Humas Aipda Iwan Sumarsono mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, Rabu (9/6/2021) mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin tanggal 7 Juni 2021 sekitar pukul 21.45 WIB.
Lokasi kejadian di Jalan Jenderal. Ahmad Yani Nomor. 176 Salak RT 3 RW 3 Kelurahan Giripurwo. Kecamatan / Kabupaten Wonogiri.
Dalam peristiwa itu petugas mengamankan satu tersangka. Yakni berinisial PR (50), warga Jebres Kota Solo.
Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya, satu paket diduga sabu berat 0.55 gram yang berada di dalam bungkus rokok. Dua korek api, dua plastik klip berisi @ 100 lembar plastik klip jumlah 200 lembar, handphone, dan sepeda motor.
Kronologinya, Satresnarkoba Polres Wonogiri yang dipimpin Kasatnarkoba melaksanakan giat penyelidikan di wilayah Wonogiri Kota. Saat melewati Jalan Jendral Ahmad Yani tepatnya dekat Jembatan Kereta Api alias viaducht kretek bang Lingkungan Salak Kelurahan Giripurwo mendapati orang yang mencurigakan sedang turun dari sepeda motor.
“Setelah turun dari motor berjalan menuju ke area sepi dan remang – remang, terlihat mencari sesuatu. Kemudian salah satu anggota bermaksud untuk mendekati tetapi orang tersebut buru-buru menaiki motor dan berusaha melarikan diri sehingga ditangkap,” jelas dia.
Saat diinterogasi dan digeledah ditemukan sejumlah barang bukti tersebut. Kemudian yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wonogiri guna penyidikan lebih lanjut. Aris