WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus demi kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur terus terungkap. Setelah peristiwa di Kecamatan Wonogiri dan Kecamatan Slogohimo, kini muncul kejadian serupa di Kecamatan Sidoharjo.
Mirisnya korban masih berusia 11 tahun. Korban sebut saja Sekar masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Pelaku dan korban masih bertetangga. Pelaku berinisial TP (56) warga Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri. Kini pelaku terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Wonogiri. Pelaku diduga kuat telah menyetubuhi korban.
“Aksi pencabulan ini dilakukan tersangka di rumahnya. Antara rentang waktu tahun 2019 hingga 2020,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing didampingi Kasat Reskrim AKP Supardi kepada wartawan, di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021).
Dari informasi, kasus pencabulan itu terungkap setelah keluarga curiga akan perubahan perilaku korban. Dimana, pada 15 Januari 2021, saat tersangka mengajak korban pergi jajan, namun tawaran pelaku itu ditolak dengan nada tinggi. Akan tetapi pelaku ngotot mengajak pergi korban.
Karena hal itu, kakek korban, langsung menginterogasi si korban. Melihat hal itu, pelaku langsung kabur meninggalkan rumah korban.
Menurut keterangan korban pernah diajak pelaku membeli kampas rem sepeda milik korban sekalian mengajak korban pergi jajan. Sebelum jajan korban disetubuhi di rumahnya.
Korban diancam kalau tidak mau disetubuhi akan dilaporkan ke kakek dan pamannya biar disuruh pergi dari rumah. Karena korban takut, akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk melakukan persetubuhan dengan pelaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit handphone, satu sepeda motor Honda Supra Nopol H 2604 QG, satu potong kaos pendek warna merah, satu potong celana pendek warna merah, dan satu potong celana dalam warna pink milik korban.
“Adapun modus operandi pelaku adalah bujuk rayu dan tipu daya,” ujarnya.
Pelaku disebut sah telah memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancamannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Aris