JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Komplotan Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Depan Alfamart Muntilan Ditangkap. Nih Lihat Tampangnya Saat Dikeler Polisi!

Tersangka diamankan di Mapolres Magelang. Foto/Humas Polda
   

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polsek Muntilan Polres Magelang berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan yang terlibat kasus premanisme di depan Alfamart Jl. Pemuda Muntilan Desa Pucungrejo dan di depan rental Play Station (PS) Dirtyplay ikut Dusun Karangrejo Desa Karangrejo Muntilan, pada Kamis (17/6/2021).

Kedua pelaku berinisial FSP (23) warga Triharjo, Sleman, dan ESKW (21) warga Magelang Utara, Kota Magelang.

Penangkapan kedua pelaku dilaksanakan pasca keluar Instruksi Kapolda Jateng kepada Jajaran Polres dan Polsek di wilayah hukum Polda Jateng untuk melakukan Operasi premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Magelang melalui Kapolsek Muntilan, Iptu Ryan Eka Cahya saat konferensi pers di Mapolsek Muntilan mengatakan, kejadian penganiayaan ini terjadi di dua tempat yang berbeda tapi sama-sama masuk wilayah hukum Polsek Muntilan.

Kasus pertama terjadi pada korban bernama Yoga Pradana (20) warga Kecamatan Salam, pada 5 Mei 2020 di depan Alfamart Jl. Pemuda Muntilan yang masuk Desa Pucungrejo.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Awal kejadian bermula pada Selasa (5/5/2020) pukul 03.30 WIB, korban atas nama Yoga Pradana mengalami penganiayaan oleh sekelompok pemuda.

Korban dikeroyok dari mulai tangan kosong dan ada juga yang memakai alat berupa besi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada mata kanan dan sekujur badan.

“Korban kemudian melaporkannya ke Polsek Muntilan,” ucap Kapolsek Muntilan, Iptu Ryan Eka Cahya saat Press Release di Mapolsek Muntilan, Kamis (24/06/2021).

Atas insiden ini, Polsek Muntilan berhasil menangkap satu pelaku berinisial FSP dan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Pengungkapan kasus ini memang memakan waktu agak lama namun tetap kita kejar terus. Terbukti pada Jumat tanggal 18 Juni 2021, FSP berhasil kita tangkap di sekitaran Jl. Kartini Muntilan,” ujar Iptu Ryan.

Sementara untuk kasus kedua, menurut keterangan Kapolsek Muntilan, terjadi pada Kamis (17 Juni 2021) sekira pukul 03.00 WIB.

Kejadiannya di depan rental Play Statiom (PS) Dirtyplay, Dusun Karangrejo, Desa Pucungrejo, Muntilan, Magelang.

Baca Juga :  Jumlah Kasus Kejahatan Selama Maret 2024, Perzinahan Mendominasi

Dijelaskannya, masih menurut Kapolsek, waktu itu korban atas nama Mukhamad Rosyid (37) warga Keji Muntilan sedang minum kopi di warung sebelah rental PS Dirty Play. Setelah selesai minum kopi, korban merasa kehilangan tas gendong yang dibawanya.

“Di jalan keluar terminal arah Plaza, korban menanyai seorang laki-laki apakah mengambil tas korban hingga terjadi kesalahpahaman. Dan seketika itu, laki-laki tersebut mengambil pedang di dalam ruko PS dan menyabetkannya ke korban,” terang Kapolsek Iptu Ryan.

“Atas perbuatannya ini, Polsek Muntilan setelah menerima laporan dari korban bergerak cepat dan pada tanggal 17 Juni 2021 berhasil menangkap pelaku ESKW berikut dengan barang bukti sebuah pedang, penangkapan dilakukan di sekitaran wilayah Muntilan,” imbuhnya.

Kapolsek Muntilan berkomitmen akan terus melakukan Operasi ini dan memberantas aksi premanisme maupun pungli di wilayah hukumnya karena sangat meresahkan masyarakat.

Hal tersebut menjadi komitmennya sesuai instruksi dari Kapolda Jateng untuk memberantas premanisme dan pungli. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com