JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Novel Baswedan Dkk Laporkan Pimpinan KPK, Lili Siregar Terkait Kasus Tanjungbalai

Lili Pintauli Siregar / tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM ย –ย  Salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dilaporkan oleh Novel Baswedan dkk terkait kasus Tanjungbalai.

Terkait laporan tersebut, pihak KPK menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses pelaporan ituย  kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Pelaporan atau pengaduan kepada Dewas KPK bisa dilakukan siapa saja, itu hak semua pihak. Namun, apakah benar peristiwanya atau apakah ada atau tidak ada pelanggaran etik, tentu kami serahkan sepenuhnya pada Dewas KPK untuk memprosesnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/6/2021).

Eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansiย Komisi Pemberantasan Korupsiย (KPK) Sujanarko, Novel Baswedan, dan Rizka Anungnata, melaporkan salah satu pimpinan, yakni Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.ย 

Laporan itu dilayangkan pada 8 Juni 2021. Ketiganya melaporkan Lili atas dugaan keterkaitannya dengan perkara yang menyeret mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.ย 

Baca Juga :  Ini Mekanisme Pengamanan Super Ketat di MK untuk Jamin Rapat Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,โ€ ujar Sujanarko melalui keterangan tertulis pada Rabu (9/6/2021).

Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. Pertama, dugaan Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.ย 

“Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” kata Sujanarko.ย 

Kedua, kata Sujanarko, dugaanย Lili Siregarย menggunakan posisinya sebagai pimpinan, menekan Syahrial untuk menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.ย 

Atas dugaan perbuatan kedua tersebut, Lili diduga melanggar prinsip INTEGRITAS, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.ย 

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asyโ€™ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

Atas dua dugaan tersebut, Rizka Anungnata menyatakan kesediaannya sebagai saksi, karena merasa memiliki banyak informasi ihwal dugaan pelanggaran tersebut.

ย โ€œBerdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS,โ€ kata Rizka.ย 

Jika memang tidak terbukti, Novel Baswedanย menambahkan, meminta Dewas KPK untuk berani mengumumkan kepada publik. Sehingga, KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.ย 

โ€œIni penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi,โ€ ucapย Novel Baswedan.ย 

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com