JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pentas Campursari Arseka di Hajatan Warga Sambirejo Dibubarkan Paksa Satgas dan Polisi. Padahal Baru Main Satu Lagu, Semua Terlanjur Dibayar Lunas, Sound Sistemnya Juga Kondang

Para pemain dan penyanyi campursari Arseka terpaksa turun panggung setelah hiburan dibubarkan aparat dan Satgas karena melanggar aturan, Kamis (10/6/2021) malam. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perhelatan campursari di hajatan warga Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Kamis (10/6/2021) malam dibubarkan paksa oleh Satgas Covid-19 kecamatan setempat.

Pasalnya, si empunya hajat atau tuan rumah, Pak Loso, dilaporkan nekat mengabaikan imbauan Satgas dengan tetap menggelar hiburan campursari.

Padahal, sebelumnya yang bersangkutan sudah membuat pernyataan sanggup hanya menggelar hiburan siang hari saja.

Pembubaran dipimpin oleh Camat Sambirejo, Didik Purwanto dan Wakapolsek Sambirejo, Iptu Suyana. Hiburan campursari kondang Arseka itu dibubarkan sekitar pukul 23.35 WIB.

Perhelatan campursari itu dibubarkan sesaat setelah tampil dan baru memainkan satu lagu.

Saat dikonfirmasi, Camat Sambirejo Didik Purwanto tidak menampik perhelatan campursari itu terpaksa dihentikan.

Menurutnya penghentian terpaksa dilakukan karena empunya hajat mengabaikan imbauan dan aturan dalam Perbup soal peniadaan hiburan malam hari di hajatan selama masa pandemi.

Padahal saat siang harinya didatangi petugas, pemilik hajatan sudah sanggup untuk meniadakan hiburan di malam hari.

“Pagi hari pas perhelatan kami sudah datang dengan Satgas kecamatan. Kemudian untuk kedua kalinya setelah kami edukasi kami mengingatkan untuk hiburan siang hanya 2,5 jam ya Pak. Malam hari nanti nggak jadi ya, katanya yang punya hajatan iya Pak siap. Habis itu siang saya masih menertibkan kursi-kursi yang belum jaga jarak. Saya masih memerintahkan Satgas Desa untuk menyemprot desinfektan juga di lokasi hajatan karena sebelumnya kursi tidak jaga jarak,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (11/6/2021).

Tak cukup sampai di situ, Camat menyampaikan di tengah perhelatan hiburan siang harinya, ia masih memegang mic untuk memberikan pengarahan.

Saat diarahkan bahwa sesuai Perbup, hiburan hanya siang hari 2,5 jam, saat itu semua yang hadir termasuk empunya hajat juga sepakat.

Baca Juga :  Berkomitmen Beri Layanan VIP Nasabah, Bank Mandiri Taspen Gandeng IHC PT Rolas Nusantara Medika di Jakarta

“Saya pikir sudah clear, tidak ada masalah. Tapi kemudian jam 22.15 WIB saya mendengar informasi bahwa hiburan campursari tetap digelar. Kemudian saya beserta jajaran Polsek yaitu wakapolsek jam 22.20 WIB, tiba di hajatan. Saya sampai sana berhenti dan saya tunggu. Setelah selesai hidangan, jam 23.35 WIB hiburan malah ditabuh lagi. Begitu saya datang lewat satu lagu dengan sangat hormat saya minta diberhentikan. Akhirnya pemain langsung berhenti,” terang Camat.

Insiden pembubaran itu tak ayal sempat mendapatkan protes dari beberapa orang. Mereka berdalih di tempat lain boleh kenapa di sini tidak boleh.

Para pemain dan penyanyi campursari Arseka terpaksa turun panggung setelah hiburan dibubarkan aparat dan Satgas karena melanggar aturan, Kamis (10/6/2021) malam. Foto/Wardoyo

Camat menyampaikan bahwa itu adalah kelemahan dan Satgas hanya menegakkan aturan yakni Perbup.

Bahwa perhelatan hajatan tidak dilarang. Akan tetapi ada aturan yang harus ditaati yakni prokes, jaga jarak, mbanyu mili, hiburan hanya siang hari maksimal durasi 2,5 jam.

“Saya berharap semua komponen di mana pun berada marilah kita kompak dalam berkomitmen itu saja. Tujuan saya hanya satu, saya ingin menyelamatkan semua, agar semua sehat. Itu saja,” terangnya.

Lebih lanjut Camat menguraikan pemerintah memberikan garis bahwa malam hari tidak ada perhelatan hiburan itu bukan tanpa alasan. Sebab realitanya ketika malam hari itu susah mengontrol mobilitas yang hadir.

Alasan kedua, kecenderungan imunitas manusia pada malam hari itu turun. Sehingga teramat rentan terjadi penularan covid-19.

“Soalnya seharian sudah bekerja. Tapi kadang masyarakat itu agak angel dikandani (dinasehati),” tegasnya.

Selain itu, pembubaran terpaksa dilakukan lantaran pemilik hajatan juga telah mengingkari kesepakatan yang dibuatnya dalam surat pernyataan saat mengurus rekomendasi menggelar hajatan.

Padahal pernyataan itu dibuat jauh-jauh hari sebelum hajatan digelar. Menurutnya, Satgas sebenarnya sudah sangat persuasif terhadap masyarakat yang ingin menggelar hajatan.

Baca Juga :  BKPSDM Sragen Luncurkan Si Makarena, Inovasi Canggih Tingkatkan Kinerja ASN

Yakni sepekan sebelumnya, semua orang yang hendak punya perhelatan diinventarisir. Kemudian pihaknya memerintahkan kepada kepala desa untuk dikumpulkan di setiap desa guna diberikan sosialisasi.

Tak ubengi, tak edukasi, tak kandani, topiknya subtansinya Jane Satgas kecmsatan itu ora banget-banget. Monggo kagungan kerso. Bahwa wong duwe gawe itu substansinya hanya 3. Pertama mau arep syukuran yang gawe urip monggo silahkan. Kedua pingin cari wah atau pamer silahkan. Mau pakai hiburan monggo tapi waktunya siang 2,5 jam, prokes ketat, malam tidak pakai. Ketiga mau cari balen sumbangan monggo. Mau ngundang orang banyak silahkan tapi sistem drive thru. Kurang apa coba, apa kita menggak (melarang) orang punya gawe, nggak kan?” tandasnya.

Camat Sambirejo dan Wakapolsek saat meminta hiburan campursari dihentikan. Foto/Wardoyo

Terpisah, Kades Dawung, Paimin membenarkan memang ada perhelatan hiburan campursari di desanya yang terpaksa dibubarkan Satgas Kecamatan tadi malam.

Menurutnya pembubaran dilakukan lantaran empunya hajat memang menggelar campursari malam hari. Padahal siangnya sudah diwanti-wanti Satgas dan siap untuk meniadakan hiburan di malam hari.

“Alasannya campursari dan sound systemnya sudah bacut dibayar lunas. Gek itu sound systemnya paling kondang, campursarinya juga Arseka,” paparnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com