JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Polresta Solo Gagalkan Penjualan Ganja 2,1 Kilogram

Wakapolresta Surakarta saat menggelar jumpa pers pengungkapan peredaran narkoba di Solo, Selasa, 29/6/2021. Foto : JSNews/Prabowo
   

 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Prestasi pencegahan peredaran narkoba ditorehkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestas Solo. Sepanjang bulan Juni, sebanyak 15 kasus berhasil diungkap.

Tak tanggung-tanggung, salah satu kasus adalah penggagalan peredaran ganja seberat 2,1 kilogram. Selain ganja, kepolisian juga mengamankan barang bukti lain yakni sabu-sabu dengan total 46,65 gram.

Dalam jumpa pers, Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto mewakili Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut ungkap kasus tersebut termasuk berukuran besar.

“Ini merupakan capaian luar biasa. Dalam 15 kasus tadi itu, ada 2 kasus menonjol yang barang buktinya cukup banyak,” kata Gatot didampingi Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkarnaen di Mapolresta Solo, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga :  Unik,  Puluhan Cosplayer Bagi-bagi Takjil Di  Jalan Gatot Subroto

Gatot menerangkan, pada tanggal 21 Juni tepatnya pada 15.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, lanjut Gatot, telah melakukan peneyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka inisial AO dan didapatkan barang bukti sebanyak 22 gram.

“Kemudian hasil dari penangkapan tersangka tersebut, ternyata sabu itu didapat dari seseorang berinisial B,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini, inisial B masih dalam proses penyelidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

“Kemudian kasus yang kedua, tersangka inisial HP dan RI. Pada tanggal 23 Juni pada pukul 23.30 WIB, pertama kita tangkap tersangka inisial HP dengan ganja seberat 38 gram di rumahnya tepatnya di Kampung Baru, Pasar Kliwon,” tuturnya.

Baca Juga :  Sinergi dengan OJK dan BPRS Hikmah Khazanah, Lazismu Beri Santunan untuk 100 Guru di Solo

Kemudian, ungkap Gatot, dari penangkapan tersangka HP, pihaknya melakukan pengembangan penyidikan. “Ternyata didapat dari saudara RI dengan melakukan penggeledahan di rumahnya barang bukti ganja lagi seberat 2,1 kilogram yang siap edar di wilayah Surakarta semuanya ini,” tegasnya.

Sementara Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkarnaen menyebut ganja seberat 2,1 kilogram itu jika ditaksir berkisar Rp 40 juta. “Kita terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Termasuk barang didapat dari mana,” pungkas mantan Kapolsek Banjarsari tersebut.(Prabowo)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com