SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen memutuskan memperketat segala kegiatan sosial kemasyarakatan selama dua pekan ke depan.
Selain hajatan dilarang total, beberapa kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan seperti rapat, hiburan dan perayaan sejenisnya juga resmi dilarang.
Termasuk tamu hotel juga dibatasi dan wajib melampirkan hasil swab negatif dalam 2 x 24 jam.
Pembatasan itu dituangkan dalam Instruksi Bupati Sragen nomor 360/286/038/2021tentang PPKM pada kondisi zona merah penyebaran COVID-19. Berlaku selama dua pekan mulai 15 Juni sampai 30 Juni.
Dalam surat tersebut, diinstruksikan kepada kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, kepala desa/lurah dan pimpinan Instansi/perusahaan swasta dan layanan publik untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Kabupaten Sragen untuk semua
sektor.
Beberapa poin penting dalam instruksi bupati ini di antaranya larangan pelaksanaan hajatan.
Instruksi Bupati ini di antaranya membatasi operasional angkringan/pedagang kaki lima, warung, toko, cafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya.
“Dibatasi waktu operasionalnya maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB,” papar bupati, Selasa (15/6/2021).
Begitu juga dengan mal, toserba, shopping center, grosir, counter ponsel dan pusat perbelanjaan lain yang sejenis
dilakukan pembatasan jam operasional.
Semua pusat perbelanjaan dan toko itu hanya diijinkan buka maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, penyelenggaraan event rapat, hiburan atau perayaan sejenis
di dalam hotel ditutup sementara selama PPKM ini diberlakukan.
Perhotelan, losmen, homestay dan sejenisnya dapat menerima tamu dengan kewajiban melampirkan hasil pemeriksaan swab antigen/PCR negatif berlaku 2 x 24 jam.
Pemkab Sragen juga menerapkan pemberlakuan sistem work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen bagi pekerja perkantoran.
Sementara destinasi wisata alam, buatan, budaya, religi dan sejenisnya yang mendatangkan kerumunan ditutup untuk sementara waktu dan akan dibuka kembali setelah Kabupaten Sragen berada dalam zona kuning.
Terkait pelaksanaan ibadah, kegiatan rumah ibadah dan keagamaan untuk semua agama dilaksanakan di rumah
masing-masing pemeluk agama dan kepercayaan.
Hal ini sesuai surat edaran nomor 798/Kk.11.14/1.5/HM.00/06/2021 tentang pengaturan pelaksanaan kegiatan rumah ibadah dan
keagamaan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sragen yang ditetapkan oleh Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Sragen.
Pemkab Sragen juga melarang masyarakat melakukan isolasi mandiri di rumah.
“Isolasi bagi warga terpapar Corona dilakukan secara terpusat di tingkat kabupaten yakni di Technopark dengan pengawasan secara ketat,” tegas Bupati.
Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online). Sedangkan persiapan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap III yang dijadwalkan pada Juli 2021 dapat dilakukan apabila situasi dan kondisi epidemiologi Covid-19 di Kabupaten Sragen berada pada zona kuning. Wardoyo
.