SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim kepolisian dari Polsek Sragen Kota mendadak menyambangi sejumlah lokasi keramaian di kota dan pusat perbelanjaan, Minggu (27/6/2021) pagi.
Hasilnya, sebanyak lima pengunjung dan warga terpaksa dijatuhi sanksi teguran. Pasalnya mereka kedapatan melanggar protokol kesehatan yakni tidak pakai masker dan jaga jarak.
Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan temuan pengunjung abai itu terjaring dalam operasi yustisi PPKM Mikro oleh Polsek Sragen Kota.
Menurutnya, operasi digelar selama satu jam mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Operasi menyasar sejumlah lokasi keramaian di antaranya di Alun-Alun Sragen, Toko Emas Ragil dan di Toserba Luwes Sragen.
“Operasi melibatkan tiga orang personel. Tadi ada lima irang pengunjung yang tidak memakai masker dan jaga jarak. Mereka diberikan sanksi teguran dan pembinaan,” paparnya Minggu (27/6/2021).
Kasubag menambahkan selain menjaring warga yang melanggar prokes, operasi juga diselingi dengan sosialisasi Perbup No 54/2020 tentang pemberlakuan PPKM Mikro di masa pandemi.
Dengan giat patroli dan sosialisasi, diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan warga dalam menjaga prokes di tengah lonjakan kasus covid-19 di wilayah Sragen belakangan ini. Wardoyo