JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Aturan Terbaru, Semua Hajatan Dilarang Total di Karanganyar. Salat Jumat dan Idul Adha di Rumah Saja!

Ilustrasi suasana among tamu dan manten hajatan warga di Karangpandan, Karanganyar yang tetap digelar di tengah ancaman wabah corona, Sabtu (21/3/2020) silam. Foto/Wardoyo
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Satgas Covid-19 di segala tingkatan diminta menyesuaikan revisi instruksi bupati Karanganyar No 180/21/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Revisinya berisi larangan menggelar hajatan dan peribadatan berjamaah.

Revisi tersebut mengikuti Inmendagri no 19 tahun 2021. Diktum ketiga huruf g dan k diubah menjadi tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM darurat.

Sebaliknya masyarakat diminta melaksanakan ibadah salat idul adha di rumah saja.

Selain itu, pelaksanaan resepsi pernikahan juga ditiadakan selama penerapan PPKM darurat.

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo mengatakan revisi Inbup tersebut mulai diundangkan pada 12 Juli 2021.

“Revisi sudah disampaikan melalui WA grup ke Satgas di semua tingkatan di Karanganyar. Diharapkan diteruskan ke kades, RT dan RW di wilayah. Pemberlakuannya sampai tanggal 20 Juli. Revisinya tentang dua hal tadi,” kata Yopie kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Terkait penggunaan rumah ibadah, diartikan bahwa tidak ada penutupan. Namun disarankan jangan ada aktivitas berjamaah.

Yopie mengatakan kegiatan berjamaah seperti salat Jumat. Lalu pengajian yang mendatangkan kerumunan.

“Misalnya di masjid, lima sampai 10 orang saja jemaahnya. Disarankan ibadah di rumah saja,” katanya.

Mengenai hajatan pernikahan, lanjutnya, sama sekali ditiadakan. Satgas tingkat kecamatan dan desa wajib mematuhinya.

Masyarakat yang sudah menentukan jadwal hajatan, diminta menunda sampai situasi memungkinkan.

“Kalau di Inbup sebelumnya, ada aturan maksimal 30 orang tamu undangan. Itu pun diterjemahkan salah, yakni banyu mili. Kalau sekarang sama sekali tidak boleh ada hajatan,” lanjutnya.

Satgas Covid-19 dan jogo tonggo diharapkan tegas mengawal aturan terbaru ini. Terutama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan perangkat desa sampai wilayah.

Selama ini, personel jogo tonggo terkesan masih sungkan memberi teguran.

“Peran jogo tonggo harus lebih optimal,” katanya.

Ia juga meminta Kemenag menyesuaikan revisi Inbup mengenai gelaran hajatan. Seperti diketahui, KUA memiliki wewenang dalam mengatur jadwal akad nikah. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com