Beranda Daerah Semarang Awas, 3 Akun FB dan 11 Akun Tik Tok Sudah Terdeteksi Sebar...

Awas, 3 Akun FB dan 11 Akun Tik Tok Sudah Terdeteksi Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian PPKM Darurat di Jawa Tengah. Siap-Siap Saja, Polda Jateng Sudah Bergerak!

Kabid Humas Polda Jateng, Iqbal Alqudusy. Foto/Wardoyo

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Polda Jateng mendeteksi 3 akun Facebook (FB) dan 11 akun Tik Tok yang diduga berisi ujaran kebencian dan provokasi menyebar Hoaks selama PPKM Darurat.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan dari penangkapan satu tersangka di Brebes, Ditreskrimsus Polda Jateng juga telah mendapati 3 akun Facebook yang berisikan berita bohong dan ujaran kebencian terkait PPKM Darurat dari hasil operasi siber.

Selain itu penyidik juga mendapati 11 link tik tok yang menyebarkan ujaran kebencian dan provokatif.

“Penyidik melakukan take down terhadap sejumlah kasus tersebut,” paparnya, Rabu (21/7/2021).

Iqbal menjelaskan polisi sudah menangkap pria berinisial MI alias I (27) warga Losari Kabupaten Brebes yang diduga menjadi provokator aksi penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Brebes, Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

“Modusnya menyerukan untuk berkerumun atau berkumpul,” ujar dia.

Iqbal menjelaskan, perkara ini awalnya ketika pada Minggu 18 Juli 2021, jajaran kepolisian sedang berpatroli di pos penyekatan Simpang 3 Exit Tol Brebes Barat.

Dalam hal itu, polisi meminta keterangan dua orang saksi. Pengakuannya bahwa mereka ingin mengikuti seruan Brebes bergerak untuk aksi menolak PPKM di Alun-Alun Brebes.

Akhirnya, saksi tersebut dibawa ke kantor polisi untuk menceritakan soal seruan aksi penolakan PPKM Darurat yang kini berganti menjadi PPKM Level 4 tersebut.

Menurut Iqbal, dari pengakuan dua orang tadi, mereka mendapatkan seruan dari postingan grup Facebook bernama Losari Dalam Berita.

“Setelah adanya laporan selanjutnya mencari informasi keberadaan tersangka, setelah di dapat informasi petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Iqbal.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka MI akan dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Wardoyo