Beranda Umum Nasional BPOM Telah Keluarkan Izin Darurat Penggunaan 2 Obat Covid-19 ini

BPOM Telah Keluarkan Izin Darurat Penggunaan 2 Obat Covid-19 ini

Ilustrasi obat / pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (EUA) sebagai obat Covid-19 pada dua zat aktif/bentuk sediaan.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito Kusumastuti mengatakan, kedua zat aktif tersebut yaitu Remdesivir dan Favipiravir.

“Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, remdesivir dan favipiravir,” ujar Penny dalam rapat dengar Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/7/2021).

Dari dua zat tersebut BPOM mengkategorikan menjadi tiga. Pertama remdesivir serbuk injeksi. Beberapa obat yang masuk dalam kategori ini antara lain Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, Remdac.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

Sementara kategori kedua yaitu Remdesivir larutan konsentrat untuk infus. Obat yang termasuk dalam kategori ini adalah Remeva.

Kemudian kategori ketiga yaitu Favipiravir tablet salut selaput. Sejumlah obat yang masuk dalam kategori zat aktif ini yaitu Avigan, Favipiravir, Favikal, Avifavir, dan Covigon.

“Tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data untuk pemasukan atau data untuk distribusinya,” ujarnya.

Penny juga mengatakan bahwa BPOM mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli. Di dalamnya termasuk pengobatan untuk anak-anak.

“Saya kira di dalamnya juga ada indikasi-indikasi pengobatan untuk pasien Covid-19 anak-anak,” ungkapnya.

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan Bakal Dihapus, Jika Johanis Tanak Jadi Ketua KPK

www.republika.co.id