Beranda Daerah Wonogiri Hadapi PPKM Darurat Wonogiri Gelar Deklarasi Janji Satgas, Ada 7 Poin Janji...

Hadapi PPKM Darurat Wonogiri Gelar Deklarasi Janji Satgas, Ada 7 Poin Janji Seperti Menyediakan Lokasi Isolasi Hingga Memberikan Sanksi Kepada Semua Pelanggar

Deklarasi janji Satgas Penanganan COVID-19 Wonogiri menjelang pelaksanaan PPKM Darurat. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM PPKM Darurat resmi dilaksanakan mulai 3 Juli hingga dua pekan setelahnya. Untuk membuktikan kesiapan menghadapi PPKM Darurat, Satgas Penanganan COVID-19 Wonogiri menggelar deklarasi janji secara terbatas.

Deklarasi janji satgas digelar di Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri, Jumat (2/7/2021). Apel deklarasi bersama pelaksanaan PPKM Darurat Wonogiri tahun 2021 dipimpin Bupati Wonogiri Joko Sutopo dan diikuti sekitar 100 orang. Di antaranya Letkol Inf Imron Mashadi (Dandim 0728 Wonogiri, AKBP Catur Gatot Efendi (Pjs Kapolres Wonogiri), Tailani Moehsad (Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri), Sriyono (Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri), dan perwakilan TNI Polri dan kecamatan.

Peserta apel secara bersamaan membaca deklarasi. Bunyinya adalah :

1. Kami satgas Covid-19 Kabupaten Wonogiri berkomitmen Bersama Untuk Memutus Rantai Penularan Covid-19 di Kabupaten Wonogiri berjanji :
a) Siapa Menaati Perundangan- undangan penaganan Covid-19 dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
b) Melaksanakan dan menerapkan PPKM darurat secara ketat sampai dengan tingkat RT/RW.
c) Melarang warga masyarakat untuk tidak menyelenggarakan bentuk kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan orang.
d) Menghimbau kepada warga masyarakat agar menerapkan prokes 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari keramaian)
e) Siap menyukseskan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang program vaksinasi covid-19.
f) Bersedia menyediakan tempat isolasi terpusat dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat Desa atau Kelurahan.
g) Akan menindak tegas dan memberi sanksi kepada orang atau lembaga yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang penanganan Covid-19.
2) Demikian deklarasi ini sebagai komitmen ketegasan untuk memutuskan rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Wonogiri semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhoi langkah kita bersama.

Baca Juga :  Kecelakaan Depan Bakso Derogab Bulusulur Wonogiri, Warga Nguter Meninggal

Bupati usai pembacaan deklarasi menyebutkan, di antara langkah penanganan dampak pandemi COVID-19 adalah pemberian bantuan, dan pemberian vaksinasi kepada segenap warga. Dalam prakteknya, masyarakat belum sepenuhnya menyadari situasi kedaruratan, yang berdampak pada kecepatan penanganan yang belum maksimal. Gelombang krisis pandemi dirasakan datang silih berganti.

“Yang terakhir kita rasakan saat sekarang ini adalah situasi kedaruratan yang ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah warga yang terkonfirmasi positif,” ujar Bupati.

Baca Juga :  Manfaat Petai untuk Kesehatan dari Kontrol Gula Darah hingga Jantung, Pas lagi Masa Panen nih

Kebijakan terkini yang diambil pemerintah adalah pemberlakuan PPKM Darurat, yang akan berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Langkah pemberlakuan PPKM Darurat menjadi ikhtiar demi keselamatan bersama, dan kiranya masyarakat memahami bahwa inilah langkah terbaik yang harus ditempuh. Aris