JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah menghimbau masyarakat untuk menjalankan salat Idul Adha di rumah saja. Hal itu guna mencegah terjadinya kerumunan dan penyebaran Covid-19.
Banyak orang yang belum tahu atau masih ragu, bagaimana hukumnya salat Id dilakukan seorang diri tanpa ada seorang khatib.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitakan panduan tentang ibadah salah Idul Adha di rumah.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Taushiyah nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara pelaksanaan ibadah salat Idul Adha serta penyelenggaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dilansir dari situs MUI.or.id, Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh MA, menegaskan bahwa penerapan kebijakan PPKM Darurat tidak ditujukan menghalangi ibadah salat Idul Adha, namun fatwa tersebut didasarkan upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah).
Memang sebaiknya salat Ied dilaksanakan berjamaah, seperti yang disebutkan Imam Nawawi dalam kitab al Majmu’ Syarah al Muhadzab, bahwa sunah hukumnya melaksanakan shalat Ied (Adha dan Fitri) secara berjamaah, ini pendapat mayoritas, pasalnya terdapat dalam hadis yang shahih. Jika salat Ied seseorang dalam keadaan sendirian, maka shalatnya tetap sah.
Kesimpulannya, hukum salat berjemaah sunnah, tentunya tidak wajib. Selain itu, apabila ada uzur seperti pandemi Covid-19 saat ini, mengerjakannya secara munfarid atau sendirian saat salat Idul Adha hukumnya tetap sah, boleh sesuai rukun salatnya.