PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sampah infeksius dari pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah wajib dikelola dan dibuang dengan baik serta aman. Sehingga, tidak menjadi sarana penularan virus.
Kepala Seksi Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Erwan Kurniawan ST membeberkan, yang termasuk sampah infeksius antara lain, masker medis bekas pakai, tisu, kapas, alat makan sekali pakai, bungkus makanan, bungkus obat, dan peralatan lain yang dipakai untuk selama menjalani perawatan Covid-19.
Dia menyampaikan beberapa tips mengelola sampah infeksius Covid-19 dengan baik dan aman. Di antaranya, gunakan tempat sampah berlapis atau dua kantong. Pada saat membuang sampah, usahakan menggunakan sarung tangan dan cuci tangan setelahnya.
Selain itu, untuk sampah masker bekas pakai disarankan untuk dicacah terlebih dahulu. Kemudian direndam dengan air sabun atau cairan disinfektan selama 18 detik sebelum dibuang.
“Kami sarankan sampah infeksius Covid-19 dikumpulkan ke gedung diklat sebagai tempat isolasi terpusat. Tetapi memang tidak semua masyarakat bisa menjangkau karena mungkin jauh. Untuk itu, paling tidak dengan mencacah biar tidak dipakai dan merendam, dimungkinkan lebih efektif untuk membunuh virus tersebut. Sehingga, mengurangi potensi pencemaran limbah,” ungkap Erwan, Jumat (9/7/2021).
Ditambahkan, sampah infeksius harus dipisahkan dengan sampah biasa. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya penularan penyakit ke orang lain.
Pihaknya tidak menyarankan sampah infeksius Covid-19 anorganik dibakar atau dikubur, sebab hal tersebut dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, kecuali untuk sampah organik/ domestik.
Untuk pengelolaan sampah infeksius yang berasal dari rumah sakit maupun fasilitas kesehatan, kata Erwan, sudah dapat terkelola dengan baik.
Di mana limbah B3 medis tersebut dikumpulkan dan disimpan di tempat penyimpanan limbah B3, yang sudah berizin dan sesuai spesifikasi.
“Pihak rumah sakit juga bekerja sama dengan pihak ketiga, sebagai pengolah limbah yang sudah memiliki izin. Sehingga, untuk limbah tersebut sudah terkelola dengan baik,”imbuhnya. Wardoyo