Beranda Umum Nasional Kabar Baik, Pekerja Bergaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat Bantuan...

Kabar Baik, Pekerja Bergaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU Rp 1 Jutaan. Ini Daftar 29 Daerah yang Pekerjanya Bisa Dapat!

Ilustrasi uang

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar baik bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Di masa pandemi saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan sejumlah aturan baru dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta untuk tahun 2021 ini.

Dengan aturan baru tersebut, maka plafon gaji maksimal karyawan penerima yaitu Rp 3,5 juta. BSU itu juga dipastikan tidak akan berlaku untuk 29 kota dan kabupaten.

Sebab, 29 daerah ini punya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta.

Akan tetapi, karyawan di daerah ini berhak menerima karena berstatus PPKM Level 4 dan Level 3.

“Iya, untuk mengakomodir,” kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (30/7/2021)..

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang BSU. Dalam kondisi ini, ada dua contoh aturan baru:

Contoh pertama Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dengan UMK Rp 4,79 juta. Maka, plafonnya akan dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

Semua karyawan dengan gaji maksimal Rp 4,8 juta akan dapat BSU, sepanjang memenuhi persyaratan lainnya.

Contoh kedua DKI Jakarta, yang memang tidak pernah punya UMK. Maka plafonnya akan menggunakan UMP yang sebesar Rp 4,5 juta.

Baca Juga :  72,8 Persen Publik Puas MBG, Namun Keraguan soal Mutu dan Korupsi Menguat

Semua pekerja di Jakarta yang bergaji maksimal Rp 4,5 juta akan dapat BSU, sepanjang memenuhi persyaratan lainnya.

Contoh ketiga Kabupaten Boven Digoel, Papua yang tidak menetapkan UMK. Maka, aturannya seperti Jakarta yaitu menggunakan UMP dengan pembulatan.

UMP Papua yaitu Rp 3,51 juta, maka dibulatkan menjadi Rp 3,6 juta dan jadi plafon baru untuk karyawan di Biven Digoel.

Jakarta (plafon semuanya Rp 4,5 juta)
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Jakarta Barat
3. Kota Jakarta Selatan
4. Kota Jakarta Utara
5. Kota Jakarta Pusat
6. Kota Jakarta Timur

Banten
1. Kabupaten Tangerang (plafon Rp 4,3 juta)
2. Kabupaten Serang (Rp 4,3 juta)
3. Kabupaten Cilegon (Rp 4,4 juta)
4. Kota Tangerang Selatan (Rp 4,3 juta)
5. Kota Tangerang (Rp 4,3 juta)
6. Kota Serang (Rp 3,9 juta)

Jawa Barat
1. Kabupaten Bogor (Rp 4,3 juta)
2. Kabupaten Purwakarta (Rp 4,2 juta)
3. Kabupaten Karawang (Rp 4,8 juta)
4. Kabupaten Bekasi (Rp 4,8 juta)
5. Kota Depok (Rp 4,4 juta)
6. Kota Bogor (Rp 4,4 juta)
7. Kota Bekasi (Rp 4,8 juta)
8. Kota Bandung (Rp 3,8 juta)

Baca Juga :  Skandal Importasi Rp 40,5 Miliar, KPK Sikat Oknum Bea Cukai

Jawa Timur
1. Kabupaten Pasuruan (Rp 4,3 juta)
2. Kabupaten Mojokerto (Rp 4,3 juta)
3. Kabupaten Sidoarjo (Rp 4,3 juta)
4. Kabupaten Gresik (Rp 4,3 juta)
5. Kota Surabaya (Rp 4,4 juta)

Kepulauan Riau
1. Kota Batam (Rp 4,3 juta)
2. Kabupaten Bintan (Rp 3,7 juta)

Papua
1. Kabupaten Boven Digoel (Rp 3,6 juta)
2. Kota Jayapura (Rp 3,7 juta)

(*/

www.tempo.co)

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.