Beranda Daerah Boyolali Kasus Perangkat Desa Tewas Dibakar di Boyolali, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kasus Perangkat Desa Tewas Dibakar di Boyolali, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Polisi tengah melakukan penyelitikan di tempat kejadian perkara (TKP) beberapa waktu lalu / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Polisi masih terus memburu tersangka atau pelaku pembakaran terhadap Bintang Alfatah (55) perangkat Desa/Kecamatan Simo. Korban meninggal dalam perawatan di RSU Simo pada Kamis (1/7/2021) pukul 01.30 WIB.

Menurut Kapolsek Simo, AKP Sunoto pelaku MYN (50) masih dalam pencarian petugas kepolisian.

Bahkan, pihaknya sebelumnya juga sudah berkoordinasi dengan Polres Klaten guna memantau keberadaan tersangka. Pasalnya, ada salah satu anak tersangka yang berada di Klaten.

“Kami masih terus memburu pelaku. Memang belum ada perkembangan signifikan terkait posisi pelaku,” katanya, Kamis (1/7/2021).

Dijelaskan, saat ini Unit Reskrim Polsek Simo masih pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) yang mengarah tentang keberadaan tersangka MYN. Pelaku akan dikenai dua pasal. Yakni pasal 187(2) kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pembakaran orang atau barang.

Baca Juga :  Terkait Pencopotannya Selaku Kepala Dispermasdes, Yulius Nilai Tidak Adil

“Dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun,” paparnya.

Seperti diberitakan, Bintang Alfatah, perangkat Desa/Kecamatan Simo meninggal di RSU Simo, Kamis (1/7/2021) pukul 01.30. Almarhum yang menjabat Kadus 1 Desa Simo dimakamkan di Pemakaman Umum Kebon Ijo Titang, Desa Simo.

Korban sempat menjalani perawatan di RSU Simo selama lima hari karena luka bakar hingga 49,5 persen. Luka disebabkan kenekatan MYN yang menyiram tubuh korban dengan bahan bakar jenis pertalite dan kemudian menyulut menggunakan korek api.  Waskita

Baca Juga :  Mantap, Hotel di Boyolali Gelar Festival Janur