
BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti kasus-kasus yang telah inkrah, atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, Winong, Kecamatan Boyolali Kota, Kamis (8/7/2021).
Adapun pemusnahan dilakukan dengan dua cara. Pertama, untuk BB miras dan ponsel, langsung digilas menggunakan stomwalls hingga botolnya hancur.
Sebelumnya, miras- miras dan ponsel tersebut ditata diatas selembar terpal, baru kemudian digilas.
Sehingga, botol miras tidak berceceran. Begitu pemusnahan selesai, terpal langsung digulung bersama pecahan botol miras dengan menggunakan begu. Selanjutnya, dibuang ditempat tersendiri di TPA.
Sedangkan BB berupa ganja dan sabu dan uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong. Satu persatu paket sabu dan ganja dimasukkan ke dalam tong sehingga terbakar hingga hancur menjadi arang.
Menurut Kajari Boyolali, Mohammad Anshar Wahyuddin, BB yang dimusnahkan adalah BB dari perkara yang sudah mendapat ketentuan hukum tetap. Yaitu pada periode bulan Januari hingga bulan Juni 2021.
BB yang dimusnahkan berupa 85 paket narkotika yakni tiga paket ganja dan 82 paket sabu terdiri 168 pil. Kemudian 13 ponsel, tiga timbangan, 72 peralatan lain seperti obeng, tas, pakaian dan lainnya serta 7 paket miras dengan total 387 botol.
“Juga 94 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” katanya.
Pemusnahan ini sesuai amanat pasal 270 KUHAP, bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti untuk perkara yang sudah mendapat putusan pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan oleh jaksa. Waskita
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















