JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kepergok Jajan di Warung Sate Kambing, 4 PNS Karanganyar Terkena Razia PPKM. Namanya Langsung Masuk Catatan, Salah Satunya Malah Dinas di Puskesmas

Petugas Satpol PP Karanganyar saat mengecek salah satu PKL yang nekat mangk meski sudah diperingatkan. Foto/Wardoyo
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Satpol PP Karanganyar menggencarkan operasi penegakan disiplin aturan PPKM Darurat.

Hasilnya, sebanyak 12 pengunjung warung makan diberi sanksi setelah kedapatan nekat makan di warung. Ironisnya, 4 orang di antaranya adalah PNS sedang delapan lainnya warga sipil.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto kepada wartawan mengatakan 12 orang itu disanksi karena makan di tempat warung dilarang selama pemberlakuan PPKM darurat.

“Boleh beli, asalkan dibawa pulang atau take away atau diantar. Aturan ini tercantum di Instruksi Bupati (Inbup) Karanganyar No.180/21/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019,” paparnya.

Sebanyak 12 orang itu dipergoki asyik makan di sebuah warung sate kambing di Jl Lawu tersebut.

Mereka kemudian didatangi Satpol PP bersama aparat kepolisian dan TNI saat jam makan siang.

Petugas memberi pengertian kepada mereka bahwa sanksi itu lebih ringan dibandingkan harus berurusan dengan pengadilan. Joko mengatakan, sebenarnya kasusnya bisa dikategorikan tindak pidana ringan.

“Ini sebenarnya bisa ditindak dengan sanksi hukum karena melanggar Inbup. Tapi hanya diberi sanksi disita KTP. Boleh ambil di kantor Satpol PP sekaligus diberi pembinaan,” katanya.

Ia menyayangkan sikap oknum PNS yang tidak mengindahkan poin penting tentang kegiatan makan/minum di restoran selama PPKM darurat.

Saat ditanya alasannya, oknum PNS itu mengaku tahu betul larangan tersebut. Namun lebih memilih menyelepekannya.
Data empat PNS tersebut sudah dicatat petugas Satpol PP.

Jika kedapatan melanggar, tak segan bakal ditindak lebih tegas. Catatan tersebut juga disetor ke instansi yang mempekerjakannya.

“Sangat disayangkan. Empat PNS itu juga ada yang bekerja di puskesmas. Harusnya lebih paham tentang bahaya dan risiko penularan Covid-19. Apalagi ASN sedianya memberi contoh baik. Bukannya melanggar aturan,” katanya.

Selain menyita KTP pengunjung, petugas juga melakukan hal sama terhadap penjual. Operasi ini akan berlangsung sampai 20 Juli 2021. Warung makan buka maksimal pukul 17.00 WIB.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, mengatakan Inbup sudah disosialisasikan melalui media sosial, aplikasi berjejaring maupun secara langsung ke lokasi jualan.

“Tidak ada alasan tidak tahu ada aturan itu. Kami lakukan sanksi bertahap. Mulai dari persuasi. Kalau besok masih ngeyel, peringatkan. Kalau ngeyel lagi, tutup saja. Kalau masih ngeyel, cabut izin usaha. Ada aturan jelas soal itu. Namun kita tetap mengedepankan olah rasa,” tutur Yopi. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com