JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Modus Baru! Modifikasi Tabung Pemadam Kebakaran Diklaim sebagai Tabung Oksigen Asli. Polisi Tetapkan 6 Tersangka

humas.polri.go.id
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ada-ada saja oknum yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan sendiri. Kali ini, modusnya adalah penjualan tabung oksigen hasil modifikasi dari tabung pemadam kebakaran (APAR) yang diklaim sebagai tabung oksigen asli.

Terhadap kasus tersebut, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan enam orang tersangka yang terlibat dalam kasus perdagangan tabung oksigen palsu tersebut.

Pelaku memperjual-belikan barang tersebut dengan mengklaim bahwa barang tersebut merupakan tabung oksigen asli.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika menyebutkan bahwa penggunaan tabung APAR sebagai tabung oksigen terbilang berbahaya untuk kesehatan.

Baca Juga :  Curigai Adanya Kecurangan Pemilu sejak Awal, Mantan Danjen Kopassus Ini Minta KPU Diaudit Forensik

“Ini sebetulnya berbahaya karena tabung APAR atau untuk pemadam kebakaran itu tidak didesain untuk oksigen,” ungkapnya kepada wartawan pada Rabu, (28/7/2021).

Ia menuturkan tabung tersebut berbahaya karena memang tidak didesain untuk oksigen. Sedangkan, untuk tabung oksigen sendiri memiliki spesifikasi khusus salah satunya yaitu harus bisa menahan sampai 100 psi.

“Kita tidak tahu bagaimana tank cleaning-nya, di dalamnya gas CO2, kalau misalkan diisi gas oksigen kalau pembersihannya tidak bagus tentu membahayakan orang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Helmy menjelaskan bahwa tabung apar yang bisa dibeli dengan modal Rp700 hingga Rp900 ribu itu dijual oleh pelaku dengan harga variatif sekitar 2 hingga 3 juta.

Baca Juga :  Setelah Gerindra, Giliran PAN Dukung Menantu Jokowi, Erina Maju di Pilkada Sleman 2024

Para pelaku mengaku bahwa mereka telah menjual sebanyak 190 tabung. Saat ini kepolisian tengah melacak para pembeli dari tabung tersebut.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Harum Ika Praningrum

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com