KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Karanganyar mengklaim penegakan disiplin selama PPKM Darurat tidak perlu dengan cara kekerasan.
Sebaliknya pendekatan secara persuasif dan dialog dinilai terbukti berhasil mengajak para pelaku usaha mematuhi pembatasan aktivitasnya di masa PPKM darurat, 3-20 Juli 2021.
“Sampai sejauh ini belum ada protes dari pelaku usaha. Saya sangat memuji Satpol PP Karanganyar yang sangat santun. Itu semua dari komunikasi yang terjalin baik,” kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono di kantornya, Rabu (7/7/2021).
Bupati mengatakan tindakan aparat Satpol PP dengan kekerasan agar menundukkan masyarakat, menurutnya bukan cara bijak.
Dampaknya menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, merugikan warga secara fisik maupun mental.
“Pakai disemprot-semprot (mobil water cannon menyemprot air ke PKL) itu enggak baik,” lanjutnya.
Ia memastikan tindakan kekerasan aparat Satpol PP tidak akan terjadi di wilayahnya. Ia mengingatkan personel supaya memberi edukasi, alih-alih adu ngotot.
Masing-masing personel juga perlu berwawasan luas agar lebih bijak menangani situasi. Sangat dianjurkan membuka komunikasi antar personal ke warga tanpa perlu mengumbarnya di ranah publik.
“Enggak perlu penindakan diketahui orang banyak. Cukup membuka dialog orang per orang. Setiap hari saya selalu mengingatkan Satpol PP harus edukatif dan berwawasan luas,” jelasnya.
Kepala Satpol PP Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo mengatakan aturan warung makan tak boleh melayani santap di tempat sudah disampaikan melalui berbagai kesempatan dan saluran.
Patroli pun digelar bersama aparat TNI, Polri dan Kejaksaan. Sebab, pelanggarannya berdampak sanksi hukum.
Meski demikian, ia tetap mengedepankan persuasif tanpa harus menindak secara berlebihan.
“Enggak ada pembongkaran warung, penutupan apalagi menyita barang-barang. Mereka yang melanggar, cukup ditegur lalu disita KTP-nya. Jika ingin mengambilnya, silakan ke kantor. Pada dasarnya warga Karanganyar patuh-patuh,” katanya.
Selama PPKM darurat, berlaku pula jam malam. Artinya, tidak ada aktivitas apapun di ruang publik mulai pukul 17.00-06.00 WIB.
“Penutupan jalan di ruas Jl Lawu cukup kondusif,” katanya. Wardoyo