Beranda Daerah Sukoharjo Pengumuman, Dilarang Makan di Tempat Jika Jajan di Restoran atau Kafe Dalam...

Pengumuman, Dilarang Makan di Tempat Jika Jajan di Restoran atau Kafe Dalam Mall, Tapi Diperbolehkan Dine In Kalau Jajannya di Warung PKL Pinggir Jalan

Kondisi jalanan di kawasan Solobaru Sukoharjo lengang selama PPKM Darurat. Di kawasan ini banyak jasa bisnis spa. Foto Ilustrasi. Foto/Joglosemarnews.com/Aris Arianto

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Perpanjangan PPKM Level 4 di Sukoharjo diikuti sejumlah aturan main. Aturan tersebut dikeluarkan Pemkab Kota Jamu melalui Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 Kabupaten Sukoharjo.

Regulasi baru tersebut dikeluarkan di Sukoharjo, Senin (26/7/2021). Bupati Sukoharjo Etik Suryani menandatangani Ingub itu agar dipatuhi semua pihak di Sukoharjo. Muara dari regulasi itu adalah pengendalian penyebaran virus Corona.

Salah satu yang mencolok dari Ingub berupa pelonggaran ketika jajan di warung makan. Khususnya di warung makan, warung tegal (warteg), pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan, dan sejenisnya di tempat terbuka.

Pengunjung yang jajan di tempat-tempat tersebut diperbolehkan untuk makan di tempat alias dine in. Hanya saja ada batasannya yakni maksimal tiga pengunjung dan batas waktu makan paling lama 20 menit.

Namun demikian ketentuan itu tidak berlaku bagi restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi berada dalam gedung toko tertutup baik tersendiri atau di pusat perbelanjaan misalnya mall. Sebagaimana diketahui ada sejumlah mall di Sukoharjo seperti di kawasan bisnis Solobaru.

Baca Juga :  Pengurus Cabang Sukoharjo Dukung Penuh Musprov Taekwondo Jateng 

Rumah makan, restoran dan sejenisnya di dalam mall atau toko tertutup tidak diperkenankan melayani makan di tempat. Pengunjung boleh jajan hanya untuk dibungkus atau dibawa pulang alias take away dan keperluan delivery order.

“Untuk jam buka operasional warung makan maksimal pukul 20.00 WIB. Ini berlaku untuk warung makan, restoran, kafe, PKL, lapak jajanan, di pusat perbelanjaan dan tempat lainnya,” jelas Bupati.

Selain itu kebijakan penutupan sejumlah tempat masih berlaku. Misalnya fasilitas umum, kegiatan sosial seni budaya, destinasi wisata. Begitu pula usaha tempat hiburan tutup sementara, di antaranya tempat karaoke, spa, game online, bioskop, tempat olahraga.

Baca Juga :  Grand Opening Kirana Ofero Grogol, Tawarkan Banyak Keunggulan

Sedangkan tempat ibadah agama apapun tidak boleh mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah. Hajatan atau pernikahan hanya boleh untuk prosesi ijab kabul, bukan resepsi. Acara maksimal dihadiri 10 orang dengan membawa hasil tes antigen paling lama 1 x 24 jam. Aris