JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Gibran Rakabuming Keluarkan SE Soal PPKM Level 4 di Solo, Berisi Aturan Pedagang Pasar, Rumah Makan Hingga Wedangan

Menu yang ada di salah satu warung angkringan atau HIK. Foto: Dok
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 067/2284 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 Kota Solo.

Dalam SE tersebut berisi sejumlah aturan di beberapa aspek. Terutama pasar non esensial kembali beroperasi mulai, Selasa (27/7/2021).

“Pasar-pasar mulai buka besok, Selasa (27/7/2021),” terang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai ditemui rapat koordinasi PPKM Level 4, Senin (26/7/2021).

Dalam SE Wali Kota itu dijelaskan, meski beroperasi namun ada batasan-batasannya, yakni Waktu proses jual beli barang pasar yang menjual non kebutuhan sehari–hari sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Untuk pasar yang menjual bahan-bahan kebutuhan pokok (esensial) diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  PDIP dikabarkan  Bakal Merapat ke Prabowo, Begini  Reaksi Gibran

Kemudian untuk kapasitas pengunjung 50 persen dan paling sedikit satu kali dalam seminggu dilakukan penyemprotan disinfektan. Operasional usahanya dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara untuk Pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, pasar swalayan, dan toko obat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Adanya kelonggaran-kelonggaran ini sesuai dengan instruksi menteri (inmen) dan aturan pemerintah pusat. Tidak ada yang berubah dan ini sudah dituangkan dalam SE Wali Kota.

“Masih sesuai inmen dan tidak ada yang saya ubah,” tandas putra sulung Presiden Jokowi ini.

Pada SE Wali Kota tersebut, Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya serta restoran / rumah makan dan cafe dengan lokasi tersendiri diizinkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas kursi dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 2 dua meter atau maksimal tiga tikar. Masyarakat juga boleh makan ditempat, hanya saja maksimal 20 menit.

Baca Juga :  BPKH Berangkatkan 960 Pemudik Asal Solo "Balik Kerja" Gratis

Untuk Restoran/rumah makan dan kafe yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

“Protokol kesehatan harus tetap dijaga. Ada kelonggaran bukan berarti terus euforia. Kita ini angka Covid-19 masih tinggi, untuk pengawasan dari Satpol PP akan rutin memonitor,” tegasnya. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com