JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Pengumuman, Dilarang Makan di Tempat Jika Jajan di Restoran atau Kafe Dalam Mall, Tapi Diperbolehkan Dine In Kalau Jajannya di Warung PKL Pinggir Jalan

Kondisi jalanan di kawasan Solobaru Sukoharjo lengang selama PPKM Darurat. Di kawasan ini banyak jasa bisnis spa. Foto Ilustrasi. Foto/Joglosemarnews.com/Aris Arianto

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Perpanjangan PPKM Level 4 di Sukoharjo diikuti sejumlah aturan main. Aturan tersebut dikeluarkan Pemkab Kota Jamu melalui Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 Kabupaten Sukoharjo.

Regulasi baru tersebut dikeluarkan di Sukoharjo, Senin (26/7/2021). Bupati Sukoharjo Etik Suryani menandatangani Ingub itu agar dipatuhi semua pihak di Sukoharjo. Muara dari regulasi itu adalah pengendalian penyebaran virus Corona.

Baca Juga :  Sembako di Sukoharjo dan Karanganyar  Stabil, Kapolres Sukoharjo Turun Lapangan Pastikan Jalur Distribusi  dan Stok Bahan Pokok Aman

Salah satu yang mencolok dari Ingub berupa pelonggaran ketika jajan di warung makan. Khususnya di warung makan, warung tegal (warteg), pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan, dan sejenisnya di tempat terbuka.

Pengunjung yang jajan di tempat-tempat tersebut diperbolehkan untuk makan di tempat alias dine in. Hanya saja ada batasannya yakni maksimal tiga pengunjung dan batas waktu makan paling lama 20 menit.

Baca Juga :  ASIKIN AJA, SDIT Tahfidzul Quran Mutiara Insan Sukoharjo Gelar Tarhib Ramadhan dan Wisata Religi

Namun demikian ketentuan itu tidak berlaku bagi restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi berada dalam gedung toko tertutup baik tersendiri atau di pusat perbelanjaan misalnya mall. Sebagaimana diketahui ada sejumlah mall di Sukoharjo seperti di kawasan bisnis Solobaru.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com