BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kemenag Boyolali bakal menerbitkan naskah khotbah bagi masyarakat awam. Hal itu dilakukan seiring SE Menag RI Nomor 17 tahun 2021, terkait pelaksanaan ibadah sholat Idul Adha tahun 1442 H/2021.
“Naskah khutbah ini untuk memudahkan masyarakat yang melaksanakan sholat Id di rumah,” kata Zulfanah Diana, Pranata Humas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Jumat (16/7/2021).
Dijelaskan, naskah khutbah tersebut dibuat bersama kelompok penyuluh agama Islam. Tujuannya, agar masyarakat awam bisa lebih mudah menjalankan sholat Id di rumah masing- masing.
Naskah khutbah tersebut bisa digunakan bagi anggota masyarakat yang belum pernah menjadi khatib.
Dijelaskan, pembuatan naskah tersebut juga berdasarkan SE Menteri Agama RI nomor 17 tahun 2021 tersebut. Dimana dalam SE itu disebutkan bahwa masyarakat diminta untuk melaksanakan ibadah sholat Idul Adha di rumah masing-masing.
“Saat PPKM Darurat, pelaksanaan sholat Idul Adha dilakukan dirumah. Ini juga berlaku untuk tempat peribadatan lainnya,” ujarnya.
Seiring dengan pemberlakuan SE tersebut, maka penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushola di Kabupaten Boyolali juga ditiadakan.
Termasuk pula untuk penyelenggaran malam takbiran dengan berjalan kaki maupun kendaraan.
“Peniadaan ini diterapkan di seluruh wilayah yang menerapkan PPKM Darurat level 3 dan 4,” paparnya.
Senada, Bupati Boyolali M Said Hidayat mengajak masyarakat Kabupaten Boyolali untuk mematuhi prokes guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Termasuk dalam ibadah sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada 20 Juli mendatang.
Dimana Idul Adha atau Hari Raya Kurban tahun ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Dijelaskan, sesuai ketentuan Kemenag maka masyarakat diminta juga untuk melaksanakan sholat Idul Adha di rumah masing- masing.
“Ini juga bertujuan untuk meniadakan kerumunan di masyarakat. Jadi, niatkan sholat di rumah saja. Tuhan pasti akan mencatat amal ibadah kita.”
Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, harus tetap menerapkan prokes ketat. Namun akan lebih baik jika penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Boyolali.
“Penyembelihan hewan kurban bisa dilaksanakan di tempat masing- masing. Namun harus menerapkan prokes ketat,” ujar dia. Waskita