Beranda Umum Nasional PPKM Level 4 Berlanjut, Naik KRL Wajib Bawa Surat dan Dilarang Ngobrol...

PPKM Level 4 Berlanjut, Naik KRL Wajib Bawa Surat dan Dilarang Ngobrol atau Menelepon di Dalam Gerbong

twitter

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sejak perpanjangan PPKM level 4 secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga 2 Agustus 2021 mendatang, KAI Commuter Line mulai Senin (26/7/2021) mulai melayani penumpang lagi.

Commuter Line beroperasi dengan menjalankan 982 perjalanan KRL per harinya, yang mulai beroperasi mulai pukul 04.00-22.00 WIB.

Yang perlu diperhatikan adalah syarat-syarat yang digunakan untuk menaiki KRL masih sama dengan aturan sebelumnya.

Untuk kesehatan dan keselamatn bersama, KRL hanya melayani pengguna di sektor esensial, sektor kritikal, dan bidang-bidang usaha yang diizinkan buka oleh pemerintah, itupun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, masyarakat yang sedang dalam keadaan mendesak, dizinkan menaiki KRL asalkan memiliki alasan yang jelas.

Keperluan mendesak yang dimaksud seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi maksimal 1 pendamping, kepentingan persalinan didampingi 2 pendamping, dan yang terakhir adalah pengantar jenazah non covid-19 maksimal 5 orang.

Anak-anak usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara waktu dalam menaiki KRL.

Surat-surat yang harus dibawa untuk melakukan perjalanan masih sama dengan aturan yang sebelumnya. Penumpang wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat.

Untuk pekerja bidang Pemerintah, wajib membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua.

Baca Juga :  Tak Bisa Berbuat Apa-apa untuk Selamatkan Sritex, Menaker Yassierli: Kita Tunggu Hasil Kerja Kurator

Pelaku perjalanan dengan alasan memiliki kebutuhan mendesak tetap wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangakat daerah setempat dan surat keterangan kematian atau surat keterangan yang lainnya. Surat tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas sebelum memasuki rangkaian kereta api listrik.

KRL wilayah Jabodetabek beroperasi mulai pukul 04.00-22.00 dengan 982 perjalanan perharinya. Untuk KRL wilayah Yogya dan Solo mulai operasional pada pukul 05.05-18.30 dengan 20 perjalanan perhari.

Sedangkan untuk KA Prambanan Ekspres beroperasi dengan 8 perjalanan per hari yang dimulai pukul 05.15-17.35 WIB. Penumpang yang berada di dalam kereta juga telah dibatasi. Satu gerbong kereta hanya diisi oleh 52 orang penumpang saja dengan protokol kesehatan yang ketat.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, juga menjelaskan bahwa setiap pengguna KRL wajib menggunakan masker ganda yaitu masker medis yang dilapis dengan masker kain. Penumpang juga dapat menggunakan masker yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap”, ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.

Tidak hanya menggunakan masker ganda, penumpang juga wajib mencuci tangan sebelum dan sesudah masuk ke rangkaian gerbong.

Ketika sudah di dalam kereta wajib memperhatikan marka serta menjaga jarak antara penumpang stau dengan yang lainnya.

Baca Juga :  Baru Satu Bulan Sejak Dilantik, Wapres Gibran Sudah 4 Kali Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis, Kini Giliran SDN 15 Slipi

Tidak diperkenankan untuk berbicara langsung atau melalui telepon genggam saat di dalam KRL.

 

Selama pelaksanaan PPKM, KAI Commuter juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan baik di area stasiun dan juga selama dalam perjalanan sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah.

KRL sebagai transportasi publik berusaha melayani masyarakat dengan sebaik mungkin agar penggunanya nyaman.

KAI Commuter Line juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para penumpang yang telah mentaati seluruh protokol kesehatan yang telah berlaku dan aturan-aturan tambahan dalam pelaksanaan PPKM ini.

Hal ini dilakukan semata-mata untuk menekan laju penyebaran covid-19 di Indonesia. Inasya Salma Nabila