SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus ujaran kebencian yang dilakukan Kades Jenar, Kecamatan Jenar, Sragen, Samto (51) bin Kliwon dengan membuat baliho menghujat pemerintah dan enak Jaman PKI, berakhir antiklimaks.
Untuk kedua kali, sang Kades lolos dari jeratan hukum dan kasusnya selesai secara kekeluargaan.
Meski sudah diamankan Polres Sragen, Minggu (18/7/2021) pagi tadi, Kades Samto tidak ditahan dan dilepaskan kembali.
Fakta itu terungkap saat digelar konferensi pers oleh Kapolres dan Dandim Sragen di Mapolres, Minggu (18/7/2021) pagi ini. Kades Jenar Samto juga turut dihadirkan dalam kegiatan itu.
Dengan kondisi jalan agak seok karena baru penyembuhan stroke, Samto dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan awak media.
Konferensi pers diawali dengan permintaan maaf oleh Kades. Secara umum ia menyampaikan minta maaf ke pemerintah atas tindakannya yang selama ini kurang percaya dengan Covid-19.
Ia beralibi sikap itu dilakukannya karena kekurangpahamannya atas informasi bahaya Covid-19. Ia mengaku sudah sadar setelah menerima informasi soal bahaya Covid-19 dari Kapolres sehingga ia siap mendukung program pemerintah.
Kemudian ia berjanji tidak mengulangi lagi dan jika mengulangi siap diproses hukum. Pernyataan maaf itu juga disertai dengan tanda tangan bermaterai.
Kapolres AKBP Yuswanto Ardi dalam keterangannya mengatakan pihaknya bersama Dandim sudah mengambil keputusan untuk menyelesaikan permasalahan Kades Jenar secara kekeluargaan.
Alasannya yang pertama karena kondisi kesehatan Kades juga kurang baik. Kemudian Kades selaku aparat pemerintah desa dianggap masih dibutuhkan bantuannya untuk menjalankan program-program pemerintah dalam pengendalian penyebaran covid-19 khususnya di desa Jenar.
“Oleh karena itu pada siang hari ini bersama Dandim dan Bapak Kepala Desa Jenar berkomitmen bahwa program pemerintah yang dijalankan PPKM Darurat ini benar-benar kita laksanakan. Sehingga Insyaallah dapat segera memulihkan situasi dan keadaan,” kata Kapolres di hadapan awak media.
Kapolres mengaku sempat berbincang dengan Kades Samto secara empat mata. Menurutnya, tindakan Samto membuat baliho dan melarang pembubaran hajatan dilakukan karena belum atau kurang mendapatkan data informasi yang akurat dan terkini tentang perkembangan situasi Covid-19.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com