Beranda Daerah Sragen Unggah Postingan Ajakan Aksi Tuntut Keadilan Gegara PPKM Darurat, 3 Warga Banyumas...

Unggah Postingan Ajakan Aksi Tuntut Keadilan Gegara PPKM Darurat, 3 Warga Banyumas Langsung Ditangkap Polisi. Seruannya di Postingan FB Ngeri!

BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menangkap tiga orang yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks soal seruan penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tiga warga asal Banyumas itu memposting ajakan para pedagang pasar untuk melakukan aksi menolak PPKM dan menuntut keadilan di Pendapa Bupati Banyumas kemarin.

“Polresta Banyumas telah menindaklanjuti berita hoaks dan telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy saat dikonfirmasi, Semarang, Senin (19/7/2021).

Adapun ketiga orang terduga tersebut adalah, FS (27), C (46) dan S alias D (34). Mereka menyerukan penolakan PPKM Darurat di media sosial (medsos) berbagai platform.

Seruan aksi itu sendiri bertuliskan, “ALIANSI MASYARAKAT BANYUMAS Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) BERGERAK MENUNTUT KEADILAN PERIHAL PPKM!!! SENIN, 19 JULI 2021 TITIK JUANG PENDOPO BUPATI BANYUMAS JAM 13.00 SAMPAI DENGAN TUNTUTAN DIPENUHI!!! KESEJAHTERAAN RAKYAT ADALAH TANGGUNG JAWAB NEGARA!!!’.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy.

Baca Juga :  DLH Sragen Ajak Warga Tukar Botol Plastik dengan Bibit Tanaman dan Pupuk Diadakan Rutin Setiap Minggu di Car Free Day Sragen

Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa postingan di Grup Facebook tersebut lantaran ada rasa kekesalan dengan adanya PPKM Darurat Jawa-Bali.

“Yang mana bersangkutan tidak dapat bekerja karena tempat kerjanya ditutup yang kemudian diketahui olehnya PPKM darurat Jawa-Bali akan diperpanjang. Tujuan dari memposting adalah untuk melakukan ajakan terhadap anggota Grup Family dan Informasi wilayah Cilongok untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diposting pada hari Senin, 19 Juli 2021, jam 13.00 WIB,” jelas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy.

Baca Juga :  Calon Bupati Sragen 02 Sigit Pamungkas Nyoblos di Kampung Halaman Kedawung

Atas perbuatannya, terduga disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Wardoyo