Beranda Daerah Solo Acara Pernikahan Anggota DPR RI Dibubarkan Satpol PP Solo, Ditanya Siapa yang...

Acara Pernikahan Anggota DPR RI Dibubarkan Satpol PP Solo, Ditanya Siapa yang Gelar Acara, Gibran: Sudah Tahu Nok

Luluk Nur Hamidah. Foto/Wardoyo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satpol PP Kota Solo membubarkan acara resepsi pernikahan anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah di sebuah hotel dan restoran pada, Sabtu (7/8/2021) sore.

Luluk diketahui menikah dengan seorang anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm.

Acara tersebut dibubarkan karena melanggar karena kota Solo masih menerapkan PPKM Level 4.

Pejabat Harus Memberi Contoh Baik

“Sudah tahu nok,” kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka saat ditanya sosok yang menggelar resepsi adalah Luluk Nur Hamidah, Senin (9/8/2021).

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa menegaskan jika teguran tentang larangan menggelar resepsi pernikahan ditujukan kepada siapapun dan tidak menunjukkan jabatan serta fasilitasnya apa.

“Sudah disampaikan bila sebagai pejabat harus menjadi contoh. Jangan hanya ke Solo untuk jagong dan itu sebetulnya bukan memberi contoh,” terang dia, Senin (9/8/2021).

Baca Juga :  Blusukan Di Gilingan, Bambang Gage Ketemu Warga Pekerja Finishing Undangan Pernikahan Singgung Peluang Kerjasama

Walaupun kegiatan tersebut dihadiri penjabat dan pihaknya menghormati. Tapi, Teguh sudah menyampaikan kepada Satpol PP itu sudah menyalahi PPKM Level 4 yang inmen dan SE Wali Kota jelas.

“Maka siapapun tidak boleh menyelenggarakan, apalagi resepsi. Seminggu terakhir pernikahan boleh di tempat ibadah yang tadinya hanya di KUA, kalau nanti ada kelonggaran lagi baru bisa bicara di hotel meski ada batasannya,” papar dia.

Tegus menggarisbawahi, siapapun bahwa setiap harus tunduk pada aturan, tanpa memandang latar belakang tokoh atau pejabat apapun.

Teguh mengatakan, untuk pembubaran kemarin merupakan instruksi wali kota. Pada waktu itu Kepala Satpol PP sudah diminta untuk ke lokasi dan ada ketegasan, bahkan camat sudah memberikan peringatan.

Itu resepsi bukan akad nikah dan itu masih dilarang, biarpun itu drive thru dan masih dilarang.

Baca Juga :  Hadiri Tebus Murah, Sudaryono Gerindra Tanya Warga Soal Kinerja Jokowi-Gibran Bagus Tidak, ‘Respati Siap Lanjutkan!’

“Saya tidak ada undangan. Seandainya ada undangan saya tidak akan datang,” imbuhnya. Prabowo