JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Anak Butuh HP untuk Belajar Daring, Bapak asal Kedawung Sragen Rela Jadi Buaya Darat dan Masuk Penjara

Tersangka Wawan saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria asal Mojokerto, Kedawung, Sragen terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Sragen.

Pria bernama Parwanto alias Wawan (41) itu dijebloskan ke bui akibat kelakuannya menipu dua janda muda. Dua janda asal Sidoharjo dan Tanon itu didekati lewat media sosial, kemudian diperdaya luar dalam dan diporoti HPnya.

Pelaku berdalih nekat menggasak HP janda kenalannya demi memenuhi kebutuhan anaknya untuk belajar daring.

Entah hanya alibi pembenaran atau memang demikian, faktanya aksi nakal Wawan tetaplah tak bisa dibenarkan.

“Anak saya butuh HP untuk sekolah dan belajar daring Mas. Makanya HP dia (kenalan janda) saya pinjam dan motornya lalu saya bawa pulang,” ujar tersangka saat dihadirkan di Mapolres Sragen, kemarin.

Pria paruh baya itu menceritakan aksi penipuan itu dia lakukan dengan terlebih dahulu mencari janda-janda muda yang diduga kesepian.

Bermodal akun FB, ia berselancar di dunia maya untuk mencari mangsa. Bak buaya darat, ia melancarkan jurus menggonda wanita yang dimungkinkan tengah butuh belaian.

Walhasil, dua wanita berstatus janda pisah ranjang dan resmi bercerai, berhasil digaetnya. Korbannya satu orang janda asal Sidoharjo berinisial SUK dan satunya berinisial SR asal Tanon.

“Baru sekali saya ajak main. Saya ajak pergi dulu baru kencan. Lalu di warung, saya pinjam motor dan HPNya lalu saya bawa kabur,” ujar Wawan tersipu.

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

Namun salah satu penyidik Polsek Sidoharjo yang hadir dalam ungkap kasus itu menampik alasan tersangka. Dalih anaknya butuh HP untuk belajar daring itu hanya alasan tersangka saja.

“Itu hanya alasan dia saja,” ujar penyidik itu.
Kasus itu terungkap setelah tersangka dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (24/8/2021). Dalam konferensi pers yang dipimpin Kasi Humas AKP Suwarso, terungkap aksi penipuan terhadap SUK terjadi pada 13 Juli 2021 lalu di warung kelapa muda di Nglombo, Tenggak, Sidoharjo, Sragen.

“Modusnya dia menggunakan Facebook untuk menjaring sasarannya wanita. Tergantung yang nyasar, kebetulan dua korban ini memang berstatus cerai pisah ranjang dan cerai resmi. Setelah kenalan di FB kemudian diajak ketemuan,” paparnya kepada wartawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus penipuan bermodus asmara terlarang itu bermula ketika tersangka berkenalan dengan korban melalui FB.

Setelah dua bulan kontak via FB dan korban mulai terjerat, tersangka kemudian mengajak korban untuk temu darat.

Gayung bersambut, korban yang kesepian pun menuruti ajakan itu. Sekitar 13 Juli lalu, keduanya bertemu dan selanjutnya mereka berdua pergi untuk bermain di wilayah Kemuning, Karanganyar dengan berboncengan mengunakan sepeda motor milik korban.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

Sesampai di Kemuning, keduanya melampiaskan hasrat terlarang mereka. Setelah puas, mereka berdua pulang dan berhenti di warung kelapa muda di Dukuh Nglombo, Sidoharjo, Sragen untuk istirahat.

Saat memesan minuman es degan, tersangka mulai melancarkan rencana jahatnya. Dengan dalih membeli rokok, ia meminjam motor korban. Tanpa curiga, korban memberikan kontak motornya.

Bahkan ketika tersangka meminjam HP korban dengan alasan ingin membaca isi WA dan melihat kontak telepon, korban juga luluh saja.

Setelah mendapatkan barang tersebut, tersangka langsung kabur meninggalkan korban dan tidak kembali lagi. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidoharjo.

“Tersangka kita amankan di rumahnya Mojokerto, Kedawung. Kita amankan berikut barang bukti sepeda motor Honda Vario K-5107-AJ , HP Resmi Note milik korban,” terang Kasi Humas.

Akibat aksi tersangka, korban mengalami kerugian Rp 10 juta. Daei hasil pengembangan, ternyata aksi serupa juga dilakukan terhadap seorang janda muda asal sebuah desa di Tanon berinisial SR.

Sama halnya SUK, S juga diperdaya dengan modus yang sama. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sragen.

“Tersangka kita jerat pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com