JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jika nanti Pemerintah Arab Saudi kembali membuka pintu untuk jemaah asal Indonesia, diperkirakan bakal ada penyesuaian biaya umrah.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M. Nur.
“Kami tidak mengatakan kenaikan tarif, tapi penyesuaian biaya. Karena biaya yang timbul akibat protokol kesehatan Covid-19 tentu menjadi tambahan biaya dalam bentuk penyesuaian dalam kegiatan tersebut,” ujar Firman kepada Tempo, Sabtu (28/8/2021).
Firman mengatakan asosiasi bersama Kementerian Agama terus menggodok harga referensi sebagai patokan minimum bagi para jemaah umrah agar mendapatkan pelayanan terbaik di Tanah Suci.
Sebelum pandemi, tutur dia, harga referensi yang ditetapkan untuk keberangkatan umrah adalah Rp 20 juta. Kemudian, saat umrah kembali dibuka pada November 2020 hingga Februari 2021, harga referensi tersebut naik menjadi Rp 26 juta.
“Untuk saat ini belum ada ketentuan harga referensi karena kita sama-sama menunggu regulasi terakhir tentang tata cara pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi ini, ketika umrah dibuka kembali,” kata Firman.
Sebelumnya, Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali angkat bicara menanggapi pencabutan larangan terbang langsung dari sejumlah negara ke Arab Saudi. Ia memastikan belum ada kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi tentang jemaah umrah asal Indonesia.
Ia menyatakan, pemerintah Indonesia akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Haji dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi. “Belum ada kebijakan baru dari Arab Saudi terkait jemaah umrah Indonesia,” ujar Endang dalam siaran pers, Jumat (27/8/2021).
Kebijakan yang terbaru dirilis pemerintah Arab Saudi, kata dia, adalah mencabut larangan terbang langsung dari sejumlah negara, termasuk Indonesia.
“Dan hanya bagi warga asing yang memiliki izin tinggal.”
Ia menjelaskan, pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam menerima kedatangan warga negara asing.
Pertama, sudah mendapatkan 2 dosis vaksin dari jenis vaksin yang diakui Saudi. Kedua, vaksin diperoleh di Saudi sebelum warga asing tersebut pulang ke negaranya.
Ketiga, pada saat tiba di Arab Saudi, mereka harus menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan kerajaan. “Jadi, belum ada kebijakan baru terkait jemaah umrah Indonesia,” ujarnya.
Tak hanya itu, otoritas penerbangan Arab Saudi atau GACA pada 24 Agustus 2021 lalu meminta maskapai penerbangan untuk mewajibkan setiap penumpang umrah bersertifikat vaksin lengkap (dua dosis) yang diakui oleh Saudi. Keempat vaksin itu adalah Pfizer, AstraZeneca, Moderna, serta Johnson and Johnson.