PEKALONGAN JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Pekalongan Polda Jawa Tengah menangkap pembacokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Senin (16/8/2021).
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria mengatakan aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban yang berinisial AU (25) meninggal.
Pembacokan sendiri dipicu karena tersangka AI Alias Kenthos (27) merasa emosi karena sebelumnya terlibat saling sindir hingga terjadi pertengkaran (adu mulut).
Adapun kejadian tersebut terjadi beberapa hari lalu di Desa Pegandon, Karangdadap, Pekalongan, pada hari Selasa (10/9/2021) sekira pukul 22.30 WIB.
Usai melakukan aksinya tersangka AI alias Kenthos langsung melarikan diri. Ia baru tertangkap pada hari Rabu (11/8/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap Tersangka di Desa Wonokerto Kecamatan Bandar, Batang.
“Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolres Pekalongan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 361 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata AKBP Dr. Arief. Wardoyo