Beranda Daerah Karanganyar Berniat Mencari Pendapatan Sampingan, Tiga Sopir Digrebek Polwan,  Tertangkap Bawa Sabu

Berniat Mencari Pendapatan Sampingan, Tiga Sopir Digrebek Polwan,  Tertangkap Bawa Sabu

Tiga orang sopir dicokok oleh Polwan Polres Karanganyar lantaran bawa sabu-sabu / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Nasib apes menimpa tiga orang sopir ini. Berniat hendak mencari pendapatan tambahan,  namun berujung pidana karena tertangkap saat membawa sabu-sabu di Jumapolo, Karanganyar, Minggu (29/8/2021).

Kini,  ketiga tersangka yakni EP (34) warga Jumapolo, BHW (40) dan OP (37) keduanya warga Girimarto, Wonogiri diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Karanganyar.

Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS menyebutkan diawali adanya laporan masyarakat kepada Polwan Polres Karanganyar perihal dugaan adanya tiga sopir membawa sabu-sabu dirumah EP di Jumapolo.

Selanjutnya tiga orang Polwan itu berpakaian preman menyamar dengan berkenalan dan mengaku mau gabung ikut pesta sabu ataupun menjualkan sabu.

Singkat kata loby perkenalan itu akhirnya diterima ketiga sopir tersebut. Selanjutnya satu orang Polwan lainnya pamit hendak membeli lipstik.

Setelah itu satu polwan tersebut berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Karanganyar. Selang satu jam berikutnya enam orang anggota Satnarkoba mendatangi TKP bersama seorang Polwan tersebut dan benar didapati dua paket sabu ukuran 3.7 gram dan ukuran 2 gram tertangkap tangan dari tiga sopir itu bersama dua polwan yang sengaja menyamar untuk kepentingan penyelidikan.

Baca Juga :  Dapat Intruksi Megawati, Bupati Karanganyar Rober Urungkan Niat Retreat ke Magelang

Setelah digrebeg ketiganya dibawa ke Mapolres Karanganyar bersama barang bukti sabu-sabu dan kelengkapan lainnya termasuk handphone dan bong.

Polisi terus mengembangkan asal sabu tersebut dan peran ketiganya apakah sekedar hendak pesta sabu atau mengedarkan.

Kapolres Karanganyar AKBP Syafi Maula melalui Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko mengatakan ketiga tersangka tengah dilakukan penyidikan guna pengembangan lebih lanjut.

“Yang jelas ketiganya sudah mengaku mendapatkan barang itu dari orang lain yang saat ini sedang kita kejar,” ungkapnya, Senin (30/8/2021).

Kepada polisi ketiga sopir itu mengaku berniat mencari tambahan pendapatan dengan iseng menjual sabu secara kecil-kecilan. Pasalnya gaji sopir dianggap masih kurang banyak.

Adapun ketiga tersangka terancam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2015 minimal hukuman empat tahun dan maksimal 12 tahun. Beni Indra