MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang anggota DPRD Kota Magelang berinisial SN (42) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di PD BPR Bank Bapas 69.
Legislator itu dijerat sebagai tersangka atas ulahnya mengajukan pinjaman atau kredit fiktif diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 11,6 miliar.
“Kami tetapkan tersangka saudara SN (42), mantan cluster manager PT Indonusa Telemedia Magelang dan juga anggota DPRD Kota Magelang,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan, saat pers rilis di Polres Magelang, Rabu (4/8/2021).
Menurut Alfan, dalam kurun waktu sekitar bulan Mei 2018 sampai Juli 2020, tersangka diduga melakukan kerja sama dengan PD BPR Bank Bapas 69 Magelang untuk fasilitas kredit karyawan PT Indonusa Telemedia. Namun, karyawan yang melakukan pinjaman tersebut diduga fiktif.
“Di mana karyawan yang melakukan pinjaman tersebut diduga adalah fiktif. Berdasarkan hasil audit menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11.687.956.665,” jelas Alfan.
Alfan mengatakan, jumlah karyawan yang mengajukan pinjaman sebanyak 300 orang. Setelah dilakukan audit internal ternyata 251 orang bukan karyawan PT Indonusa Telemedia.
“Peminjaman kredit karyawan PT Indonusa Telemedia sebanyak 300. Kemudian setelah dilakukan audit internal PD Bank Bapas 69 diketahui sekitar 251 karyawan yang meminjam kredit ternyata adalah bukan karyawan dari PT Indonusa Telemedia,” ujarnya.
“Dari hasil penyelidikan untuk nama-nama yang awalnya sebagai karyawan tersebut ternyata disuruh oleh tersangka untuk berpura-pura sebagai karyawan di PT Indonusa Telemedia kemudian mengajukan pinjaman kredit,” imbuh Alfan.
Adapun untuk mendapatkan dokumen dari karyawan fiktif, katanya, tersangka mencari orang-orang yang nanti dianggap sebagai karyawan.
“Tersangka ini menyuruh karyawannya saudari NI, KN dan FE untuk mencari orang-orang yang nanti akan mengaku sebagai karyawan sebagai debitur peminjaman. Setelah didapatkan dibuat beberapa dokumen-dokumen palsu dan bahwa mereka sebagai karyawan kemudian mengajukan pinjaman sesuai dengan kerja sama antara PT indonusa Telemedia dengan PD BPR Bank Bapas,” katanya.
Untuk besaran pinjaman tersebut masing-masing orang mengajukan sebesar Rp 50 juta.
“Jumlah karyawan yang mengajukan pinjaman sebanyak 300, yang diketahui fiktif itu sebanyak 251 dan total pinjaman setiap orang sebesar Rp 50 juta. Oleh tersangka orang tersebut diberikan imbalan antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta,” katanya.
Setelah pinjaman dari Bank Bapas 69 cair, katanya, uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Uang tersebut kemudian dinikmati oleh tersangka dibelikan empat buah bidang tanah, sisanya diputar oleh tersangka untuk membayar bunga, angsuran pinjaman kredit,” katanya.
Tersangka SN juga dihadirkan dalam pers rilis. Dia tampak memakai baju tahanan warna oranye. Saat pers rilis berlangsung, tersangka menundukkan kepala dengan posisi membelakangi kamera.
Saat ditanya terkait kasus yang menjeratnya, SN tidak mau berkomentar dengan memberikan isyarat melambaikan tangan.
Untuk sementara, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, yakni dugaan tindak pidana secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Wardoyo