JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kabar Buruk, PT Pan Brothers Tbk Kembali Digugat Pailit dari Maybank. Manajemen Bakal Lakukan Segala Daya

Ilustrasi buruh pabrik
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Salah satu perusahaan terbesar yang dikenal bergerak di bidang tekstil, PT Pan Brothers Tbk mendapat ujian berat.

Perusahaan itu kembali mendapat gugatan dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

Bank Maybank kali ini mengajukan permohonan kepailitan terhadap emiten tekstil berkode saham PBRX itu.

Dalam keterbukaan informasi Pan Brothers yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia per Kamis, 5 Agustus 2021, disampaikan bahwa sudah ada pemberitahuan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bahwa Bank Maybank telah mengajukan permohonan pailit terhadap perseroan.

Proses kepailitan diatur oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau UU Kepailitan Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Pan Brothers ingin meyakinkan semua pihak bahwa perseroan akan melakukan segala daya untuk menantang dan menyelesaikan Permohonan Kepailitan ini untuk membela hak-hak semua pemangku kepentingan kami.

“Termasuk sebagian besar kreditur kami yang telah mendukung kami selama proses restrukturisasi,” tulis manajemen Pan Brothers, Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga :  Patroli Subuh Polres Sragen Berantas Balap Liar dan Ciptakan Keamanan Ramadan

Saat ini, kegiatan operasional Pan Brothers masih berjalan. Walaupun mendapat tantangan akibat siklus konversi kas yang memanjang di seluruh industri akibat pandemi Covid-19 dan pengurangan trade lines yang signifikan.

Meski begitu, di tengah situasi yang tidak menguntungkan saat ini, perseroan dapat menggenjot penjualan hingga 4 persen secara tahunan menjadi US$ 126,2 juta pada kuartal I tahun 2021.

Kenaikan penjualan itu, menurut perseroan, tak lepas dari dukungan dan kepercayaan pembeli dan pemasok yang bersedia membantu PBRX mengelola kebutuhan modal kerja sehingga kegiatan operasional terus berjalan.

“Perlu juga dicatat bahwa perseroan masih terus membayar bunga atas utang- utangnya,” tulis PBRX.

Saat ini, Pan Brothers terus berkomunikasi dengan pemberi pinjaman sindikasi dan bilateral untuk restrukturisasi maupun mengubah persyaratan utang.

Terlepas dari tindakan yang dilakukan oleh Maybank, pemberi pinjaman mayoritas telah menyetujui persyaratan yang diajukan dan sedang dalam proses persetujuan kredit.

Baca Juga :  Polres Sragen Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Nisan Grand Livina, Tersangka Sempat Menjual Hasil Curian Seharga Rp 30 Juta Rupiah

Tak hanya kali ini Bank Maybank menggugat Pan Brothers. Sebelumnya, gugatan PKPU oleh bank berkode saham BNII ke PBRX itu telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi Niaga Jakarta Pusat. Pertimbangan hukum putusan penolakan PKPU tersebut sebagian besar didorong oleh Putusan Moratorium yang mana Pengadilan Singapura mengabulkan moratorium Pan Brothers selama 6 bulan, hingga 28 Desember 2021.

Setelah mempertimbangkan Putusan Moratorium Singapura itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa Maybank tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU dalam perkara tesrebut.

Apabila perkara diteruskan, hal ini akan membuat pemeriksaan perkara menjadi tidak sederhana (yang bertentangan dengan syarat permohonan PKPU yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan Indonesia).

Secara paralel, Pan Brothers akan terus bekerja pada sanksi dan implementasi skema di Singapura dan fokus bekerja menuju restrukturisasi yang sukses dengan mayoritas pemberi pinjaman sindikasi dan bilateral yang mendukung, serta pemegang obligasi kami.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com