
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat di wilayah Sragen yang nunggak pajak kendaraan bermotor masih diberikan kesempatan untuk mendapatkan keringanan pembebasan denda pajak. Pasalnya Pemprov Jateng masih memberlakukan pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan.
Pemutihan denda itu akan diberlakukan sampai tanggal 6 September mendatang. Praktis, batas waktu program itu kini tinggal tiga pekan ke depan.
Baur STNK, Satlantas Polres Sragen, Iptu Suwardi menyampaikan mengacu kebijakan dari provinsi, masa berlaku program pemutihan denda pajak masih sampai 6 September.
“Masih sampai 6 September. Berlaku untuk semua jenis kendaraan. Baik roda dua maupun roda empat dan sumbu empat,” paparnya belum lama ini.
Suwardi menguraikan untuk persyaratan masih sama dengan proses pengurusan pajak kendaraan pada umumnya. Yakni membawa STNK dan KTP pemilik kendaraan bermotor.
“Syaratnya mudah, masih sama yaitu bawa STNK dan identitas pemilik atau KTP,” katanya.
Menurutnya dengan program pemutihan atau pembebasan itu, maka masyarakat yang nunggak pajak, nantinya hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Sedangkan dendanya tidak akan dihitung alias dihapuskan. Menurutnya penghapusan denda itu berlaku tidak terbatas berapa tahun tunggakan.
“Artinya kendaraan yang nunggak sebulan, setahun, dua tahun, bahkan tujuh tahun dan seterusnya, tidak akan dikenakan denda. Nanti kalau membayar hanya pokoknya saja,” tukasnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com