JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Buruan, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sragen Tinggal Beberapa Hari Lagi. Simak Persyaratannya Sangat Mudah!

Baur STNK Satlantas Polres Sragen, Iptu Suwardi saat memberikan sosialisasi pembebasan denda dan prokes kepada pengunjung di ruang layanan pajak kendaraan bermotor Samsat Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat di wilayah Sragen yang nunggak pajak kendaraan bermotor masih diberikan kesempatan untuk mendapatkan keringanan pembebasan denda pajak. Pasalnya Pemprov Jateng masih memberlakukan pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan.

Pemutihan denda itu akan diberlakukan sampai tanggal 6 September mendatang. Praktis, batas waktu program itu kini tinggal tiga pekan ke depan.

Baur STNK, Satlantas Polres Sragen, Iptu Suwardi menyampaikan mengacu kebijakan dari provinsi, masa berlaku program pemutihan denda pajak masih sampai 6 September.

“Masih sampai 6 September. Berlaku untuk semua jenis kendaraan. Baik roda dua maupun roda empat dan sumbu empat,” paparnya belum lama ini.

Suwardi menguraikan untuk persyaratan masih sama dengan proses pengurusan pajak kendaraan pada umumnya. Yakni membawa STNK dan KTP pemilik kendaraan bermotor.

“Syaratnya mudah, masih sama yaitu bawa STNK dan identitas pemilik atau KTP,” katanya.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Menurutnya dengan program pemutihan atau pembebasan itu, maka masyarakat yang nunggak pajak, nantinya hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Sedangkan dendanya tidak akan dihitung alias dihapuskan. Menurutnya penghapusan denda itu berlaku tidak terbatas berapa tahun tunggakan.

“Artinya kendaraan yang nunggak sebulan, setahun, dua tahun, bahkan tujuh tahun dan seterusnya, tidak akan dikenakan denda. Nanti kalau membayar hanya pokoknya saja,” tukasnya.

Suwardi menyampaikan pemutihan itu berlaku untuk semua jenis kendaraan. Mulai dari roda dua, roda empat hingga kendaraan sumbu empat.

“Dasar program ini adalah Pergub. Silakan masyarakat bisa memanfaatkan program ini karena bisa membantu meringankan beban apabila pajaknya nunggak,” terangnya.

Kepala Kantor UPPD Samsat Sragen, Sutrisnowati mengatakan pembebasan denda pajak kendaraan itu dibuka sejak 6 Mei 2021 sampai 6 September 2021 mendatang.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Pembebasan denda itu merupakan program Pemprov yang bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat yang nunggak pajak kendaraan .

“Karena dengan adanya pandemi ini, keadaan ekonomi masyarakat memang sedikit sulit. Sehingga dengan adanya pembebasan denda setidaknya akan bisa meringankan beban yang nunggak pajak,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , saat memimpin pembagian masker untuk wajib pajak, belum lama ini.

Sutrisnowati menguraikan pemutihan denda itu juga sebagai stimulan bagi masyarakat yang nunggak pajak agar segera memenuhi kewajibannya.

Adanya pembebasan diharapkan bisa menarik animo mereka yang merasa belum membayar pajak kendaraan.

“Jadi mereka yang mungkin nunggak, biar segera membayar karena tidak dikenai denda. Biar punya semangat,” terangnya.

Pihaknya sangat berharap dengan adanya pemutihan, bisa mengurangi tunggakan pajak kendaraan yang saat ini masih mencapai Rp 3 miliar. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com